Indra Kenz Jadi Tersangka Binary Option, Terancam 20 Tahun Penjara
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma atau Indra Kenz (IK) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait binary option, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terancam pidana 20 tahun penjara.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadha, di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis malam (25/2).
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," tambah dia.
Ia menjelaskan, Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi Pukul 13.00 WIB kemarin (24/2). Lalu dilakukan pemeriksaan mulai Pukul 13.30 WIB sampai 20.10 WIB.
"Artinya, hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," katanya.
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dan mengkaji barang bukti yang telah disita sesuai Pasal 184 KUHP, maka penyidik melakukan gelar perkara.
Dari gelar perkara tersebut diperoleh dua barang bukti sah untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Kedua barang bukti yang dimaksud yakni video YouTube dan bukti transfer.
Penyidik masih menunggu waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.
Pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.
Indra Kenz dilaporkan oleh salah satu korban berinisial NM pada 3 Februari, terkait dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan melalui perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Dalam praktiknya, platform binary option seperti Binomo mengharuskan pengguna memilih aset seperti emas, foreign exchange (forex), saham hingga kripto. Lalu menebak harganya dalam waktu tertentu.
Pengguna akan mempertaruhkan modal yang diberikan untuk menebak misalnya, harga bitcoin lima menit ke depan turun atau naik. Apabila tebakan benar, pemain akan mendapatkan keuntungan 80% dari modal.
Tapi jika salah, semua modal akan hilang. Alhasil, binary option kerap disebut sebagai permainan cash or nothing.
Penggunanya akan mendapatkan keuntungan berlipat jika benar menebak, atau kehilangan semua modal apabila salah.
Binary option juga bukan real market. Pada dasarnya pengguna tidak membeli aset apapun, melainkan hanya menebak.
Platform atau bandar hanya mengambil data dan harga dari real market seperti emas, forex, saham, kripto, dan lainnya.
Selain itu, binary option menerapkan teknik kompensasi saat penggunanya kalah. Mereka bisa menebak harga lagi, namun dengan modal yang lebih tinggi. Begitu seterusnya, sehingga skema ini dianggap seperti judi.
Melalui akun Instagram-nya, Indra Kenz bercerita soal awal mula dirinya mengenal binary option lewat YouTube. “Saya mulai aktif menggunakan platform binary option pada 2018. Lalu membuat konten terkait pada 2019,” ujarnya.
Konten pertama tentang binary option ditonton oleh 3.000 subscriber. “Singkat cerita, channel ini akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai satu juta subscriber karena konten edukasi, kripto, saham, serta binary option,” kata dia.
Ia mengakui, dirinya pernah memberikan pernyataan lewat YouTube pada September 2019 bahwa Binomo legal di Indonesia. Kemudian pada awal 2020, ia mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yakni Binomo ilegal.
Indra Kenz menjelaskan, tujuan awal dirinya membuat konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman. “Namun saya menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten itu,” katanya.
Ia pun meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan. “Saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar dia.