Kejaksaan Periksa Mantan Dirut Citilink Terkait Kasus Korupsi Garuda

Image title
10 Maret 2022, 12:22
Pekerja membongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/5/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menambah jadwal penerbangan di Provinsi
ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Pekerja membongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/5/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menambah jadwal penerbangan di Provinsi Aceh yang saat ini hanya satu kali dalam sehari jika ada peningkatan penumpang dengan tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Setijo dan Agus telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 24 Februari lalu. Setijo merupakan Vice President Strategic Management Office Garuda yang menjabat pada 2011-2012. Sedangkan Agus pada 2009-2014 merupakan Executive Project Manager Garuda. Keduanya juga merupakan anggota tim pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia.

Setijo kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Agus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan menilai pengadaan pesawat Garuda jenis Bombardier CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 dalam kurun 2011-2013 dilakukan melalui kajian possibility study perencanaan bisnis yang tidak memadai. Kajian tersebut memuat mengenai analisis pasar rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, dan proyeksi keuangan.

Kemudian proses pelelangan Bombardier CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 juga diduga mengarahkan untuk memenangkan pihak penyedia barang jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut ada indikasi terjadinya suap dalam proses pengadaan kedua jenis pesawat ini, sehingga memberikan keuntungan kepada Bombardier dan ATR selaku penyedia barang dan jasa. Kejaksaan juga mengindikasikan kasus ini menguntungkan pihak lessor sebagai pemberi dana. 

“Ada pengarahan untuk mengambil satu jenis pesawatnya,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual pada Kamis (24/2).

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...