Kepala Otorita IKN: Perlu 20 Tahun Untuk Bangun Kota dengan Baik

Rizky Alika
10 Maret 2022, 18:57
ikn, ibu kota baru, kota
Antara
Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3). Foto: Antara

Selain itu, ia juga bakal membicarakan pembangunan IKN dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Juga dengan kementerian/lembaga lain yang sudah melakukan pembangunan," katanya.

IKN
IKN (Sekretariat Presiden/Youtube)

Sebelumnya, Jokowi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3).

Adapun, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Otorita memiliki sejumlah wewenang, beberapa di antaranya ialah pemberian perizinan investasi dan kemudahan berusaha. Kewenangan juga berupa pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Mereka juga diberikan kewenangan khusus terkait pengadaan hak atas tanah (HAT) untuk Ibu Kota Nusantara, salah satunya penetapan lokasi pengadaan tanah di IKN diterbitkan oleh Kepala Otorita. Selain itu, lembaga tersebut memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di lokasi ibu kota baru.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...