Jokowi dan PM Malaysia Bahas Penyelundupan Orang hingga Batas Negara

Rizky Alika
1 April 2022, 13:57
jokowi, malaysia, tenaga kerja
Antara
Presiden Joko Widodo dan PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob menyaksikan penandatanganan MpU Ketenagakerjaan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/4). Foto: Antara

Presiden Joko Widodo menerima kedatangan Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (1/4). Dalam pertemuan itu, kedua negara membahas sejumlah hal, seperti penanganan penyelundupan orang hingga negosiasi batas negara.

Jokowi mengatakan, saat ini masih marak kasus penyelundupan orang antar Indonesia dan Malaysia. Oleh sebab itu, hal ini akan terus menjadi perbaikan yang perlu dilakukan kedua negara.

"Kami sepakat untuk mulai membahas kerja sama penanganan penyelundupan orang, termasuk di penegakan hukumnya," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/4).

Selain itu, keduanya membahas penyelesaian negosiasi batas maritim dan batas darat. Presiden juga berharap Indonesia dan Malaysia dapat melanjutkan kerja sama pada sektor lain, seperti perladangan, pertanian, manufaktur, dan jasa.

Pada kesempatan tersebut, kedua pemimpin negara turut menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. MoU itu mengatur penggunaan sistem satu kanal bagi seluruh proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI, "Sehingga dapat terpantau dengan baik," kata Jokowi.

PMI telah memberikan banyak kontribusi bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Untuk itu, Jokowi menilai sudah sewajarnya para pekerja mendapatkan hak dan perlindungan maksimal dari dua negara.

"Saya tidak ingin MoU ini hanya berhenti di atas kertas saja. Semua pihak harus menjalankan MoU ini," ujar dia.

Sementara, Ismail mengatakan Malaysia selalu menghargai tenaga kerja asal Indonesia. Untuk itu, ia berjanji akan selalu memastikan perlindungan bagi PMI.

"Perlindungan PMI akan dilaksanakan secara komprehensif oleh pihak yang berkaitan," ujar dia.

Saat ini, Malaysia telah melakukan ratifikasi protokol ke-29 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Ini menandakan komitmen jiran RI itu dalam menangani isu kerja paksa, termasuk memberikan perlindungan bagi pekerja.

Nantinya, para PMI hanya dapat bekerja pada pemberi kerja yang bisa memberi upah secara layak. Adapun, pemberian upah tidak boleh melewati hari ketujuh pada setiap bulan.

Selain itu, PMI akan berhak hari libur selama satu hari dalam sepekan. PMI juga bisa menggunakan aplikasi aduan elektronik untuk melaporkan kekerasan tenaga kerja.

"Aduan diteruskan ke Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia dan Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia," ujar dia.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...