Kemenkes: Penerima Vaksin Janssen Berhak Mendapatkan Booster

Ameidyo Daud Nasution
8 April 2022, 19:25
vaksin janssen, vaksin
Antara
Vaksin Janssen (Johnson & Johnson)

“Saya ingin mendapatkan vaksin dosis II dan menanyakan ke dinas setempat, namun tidak ada solusi,” kata Nuning.

Padahal vaksin tunggal diperlukan oleh komunitas dengan akses tempat tinggal yang jauh. Oleh sebab itu koalisi meminta pemerintah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan vaksin Janssen tak memerlukan dosis kedua.

“Sehingga berhak menerima booster dan mengakses transportasi yang mensyaratkan adanya vaksinasi pertama dan kedua,” demikian keterangan tertulis Koalisi.

Mereka juga meminta adanya sosialisasi kepada penyelenggara vaksinasi agar paham bahwa vaksin Janssen adalah dosis tunggal. Selain itu Kementerian Perhubungan dan dinas perhubungan juga tidak boleh mendiskriminasi vaksin ini.

Adapun koalisi ini terdiri dari OHANA, Filantropi Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perkumpulan Keluarga Berencana Nasional (PKBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...