Kemenkes: Penerima Vaksin Janssen Berhak Mendapatkan Booster
“Saya ingin mendapatkan vaksin dosis II dan menanyakan ke dinas setempat, namun tidak ada solusi,” kata Nuning.
Padahal vaksin tunggal diperlukan oleh komunitas dengan akses tempat tinggal yang jauh. Oleh sebab itu koalisi meminta pemerintah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan vaksin Janssen tak memerlukan dosis kedua.
“Sehingga berhak menerima booster dan mengakses transportasi yang mensyaratkan adanya vaksinasi pertama dan kedua,” demikian keterangan tertulis Koalisi.
Mereka juga meminta adanya sosialisasi kepada penyelenggara vaksinasi agar paham bahwa vaksin Janssen adalah dosis tunggal. Selain itu Kementerian Perhubungan dan dinas perhubungan juga tidak boleh mendiskriminasi vaksin ini.
Adapun koalisi ini terdiri dari OHANA, Filantropi Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perkumpulan Keluarga Berencana Nasional (PKBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).