Gampang, Begini Cara Melacak Hp Hilang dengan IMEI

Image title
11 April 2022, 14:21
Ilustrasi cara melacak hp hilang dengan IMEI.
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ilustrasi cara melacak hp hilang dengan IMEI.

Jika cara sebelumnya tidak berhasil, pengguna iPhone dapat melakukan cek IMEI dengan cara:

  • Buka Pengaturan > Umum, lalu ketuk Mengenai.
  • Scroll ke bawah untuk menemukan IMEI/MEID dan ICCID.
  • Untuk menyalin informasi nomor IMEI, sentuh dan tahan lalu salin.

Setelah mengetahui nomor IMEI, pengguna perangkat seluler perlu melakukan cek nomor IMEI di situs resmi Kemenperin. Caranya:

  • Buka imei.kemenperin.go.id.
  • Masukkan 15 digit nomor IMEI.
  • Jika terdaftar, dalam situs tersebut akan muncul tampilan “IMEI terdaftar di database Kemenperin.”.
  • Namun jika tidak terdaftar, maka akan muncul di tampilan “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.”.

IMEI yang tidak terdaftar dapat berakibat pemblokiran akses jaringan seluler. Oleh karena itu, pastikan IMEI yang tercantum merupakan nomor resmi dan terdaftar di Kemenperin.

2. Menghubungi Pihak Berwenang

Setelah mengetahui nomor IMEI, Anda bisa meminta bantuan polisi untuk melacak ponsel yang hilang. Hal tersebut karena sebagian besar kepolisian melakukan pelacakan ponsel yang hilang dengan mengandalkan nomor IMEI.

Cara lain yang bisa digunakan adalah dengan meminta bantuan pihak provider yang digunakan. Anda cukup menghubungi call center provider dan memberitahukan nomor Hp dan IMEI. Selanjutnya, pihak provider akan membantu melacak ponsel Anda yang hilang.

Bagaimana Jika Nomor IMEI Belum Terdaftar?

Pendaftaran nomor IMEI dapat dilakukan oleh pribadi jika melakukan pembelian perangkat seluler langsung di luar negeri atau dapat dilakukan oleh pihak jasa ekspedisi jika barang dikirim dari luar negeri. Proses registrasi IMEI akan dilakukan pihak kurir jasa pengiriman, sehingga tidak perlu datang ke Bandara atau Kantor Bea Cukai terdekat karena sudah diwakilkan.

Pendaftaran terbagi dalam dua kategori yakni barang impor HKT yang dikirim dari luar negeri melalui mekanisme barang kiriman atau dibawa langsung melalui mekanisme hand carry atau barang bawaan penumpang yang wajib didaftarkan IMEI-nya. Ada juga barang kiriman impor, HKT didaftarkan oleh penyelenggara pos dan/atau petugas Bea Cukai saat proses clearance barang.

Bagi penumpang dan wisatawan yang datang ke Indonesia menggunakan roaming internasional maka tidak perlu mendaftar. Namun, jika penumpang menggunakan provider dalam negeri harus didaftarkan IMEI nya terlebih dahulu.

Registrasi IMEI dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui situs web Bea Cukai atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai. Setelah melakukan registrasi IMEI, maka aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia dapat dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...