Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

Siti Nur Aeni
20 April 2022, 10:43
Indrasari Wisnu Wardhana
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ilustrasi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Berdasarkan data di situs e-LHKPN, disebutkan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2021 untuk periode 2022. Mengutip www.tempo.co, total kekayaan Indrasari tercatat sebesar Rp 4,4 miliar, yang terdiri atas tiga tanah dan bangunan senilai Rp 3,35 miliar. Aset tak bergerak tersebut berada di Tangerang Selatan dan Bogor.

Selain itu, Indrasari Wisnu Wrdhana juga memiliki aset bergerak antara lain:

  • Motor Honda Scoopy senilai Rp 10,5 juta.
  • Mobil Honda Civic senilai Rp 435 juta.
  • Harta bergerak lainnya sekitar Rp 68,2 juta
  • Kas senilai Rp 872 juta.

Selain itu, disebutkan bahwa Indrasari juga memiliki utang atau liabilitas sebesar Rp 248 juta.

Kasus Hukum Indrasari Wisnu Wardhana

Sebelum menjadi tersangka kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO), Indrasari Wisnu Wardhana juga pernah terjerat kasus korupsi lain. Melansir dari www.suara.com, pada 2019, ia pernah dipanggil KPK terkait kasus suap impor bawang putih oleh I Nyoman Dhamantra, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap impor ikan di Perum Perindo oleh eks Direktur Utama Perindo, Risyanto Suanda.

Dalam kasus korupsi minyak goreng saat ini, Indrasari bersama dengan tiga tersangka lainnya dikenakan pelanggaran atas Pasal 54 ayat 1 huruf a dan 2 huruf a,b,c, dan F Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tak hanya itu, mereka juga diketahui melanggar tiga ketentuan di Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

Mafia minyak goreng ini juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 Jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.  

Itulah ulasan sekilas tentang Indrasari Wisnu Wardhana mulai dari perjalanan karir hingga beberapa kasus hukum yang pernah melibatkannya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...