Booster Jadi Syarat Utama Mudik Untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19
Pemerintah telah membolehkan masyarakat untuk mudik pada lebaran tahun ini. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yakni sudah harus sudah melakukan vaksin ketiga atau booster dan tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) selama mudik.
Namun, jika belum melakukan vaksin booster, masyarakat yang ingin mudik harus menunjukan bukti tes swab antigen. Hal tersebut untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 pasca libur hari raya yang kerap terjadi.
Dalam surat edaran terbaru, Satgas Covid-19 menyebutkan beberapa kententuan. Hal tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan yang langsung diintegrasikan ke aplikasi Peduli Lindungi. Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster,” kata Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam acara Mudik Aman & Sehat secara virtual, Jumat (22/4).