Booster Jadi Syarat Utama Mudik Untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

Happy Fajrian
22 April 2022, 22:21
mudik lebaran, vaksin booster, syarat mudik
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.
Petugas Dinas Kesehatan Kota Bogor menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) di mobil vaksinasi keliling, Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).

Sementara itu, PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis). PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

PCR juga masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19. PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“Pada prinsipnya, yang berbeda kali ini adalah persyaratan. Presiden telah mengarahkan syarat untuk mudik sudah booster. Maka dari itu, mereka tidak perlu tes lagi, Tapi, bagi masyarakat yang belum booster, masih ada proses screening yang harus dilakukan sehingga perjalanannya aman dan sehat. Pastikan masyarakat sudah booster dan memenuhi syarat perjalanan,” tutur Wiku.

Senada dengan Wiku, Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, bahwa bagi masyarakat yang baru mengikuti vaksi pertama dan kedua wajib untuk booster sebagai syarat melakukan perjalan mudik tahun ini.

“Selain itu, juga harus selalu menerapkan protokol Kesehatan. Untuk penumpang, pesan-pesan inilah yang kita tekankan. Kita semua ingin mudik, selain aman dan sehat, tentu juga harus bahagia dan riang. Jadi, persiapan harus dilakukan untuk mencegah agar nantinya kepergian kita ini tidak menimbulkan kasus-kasus baru,” ucap Adita.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...