Polisi Limpahkan Berkas Perkara Investasi Bodong Alat Kesehatan

Image title
20 Mei 2022, 06:44
Investasi Bodong
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi penggunaan alat kesehatan

Selanjutnya, ada 1400 kardus berisikan masker, 35 kardus sensi gloves, 25 box rapid tes abbott, 94 box rapid tes Cov Test, 453 box masker KN95 Elegant, lima box masker KN95 TH, satu tabung oxsigen 47,2 kg, satu tabung oksigen 3 kilogram, 50 box Zinc, dua aneroid sphygmomanometer, tiga thermometer infrared, dan barang-barang lain milik tersangka.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan. Keempat orang tersebut, yaitu Direktur PT. Limeme Group Indonesia, Kevin Lim; Komisaris/ Finance PT. Limeme Group Indonesia, Doni Yus; karyawan PT. Limeme Group Indonesia, Michael dan Vincent.

Dalam kasus ini, Kevin membuat skenario seolah-olah memenangi tender di pemerintahan untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.

Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Kevin tidak pernah terlibat proyek pengadaan alat kesehatan untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau 372 KUHP dan/ atau Pasal 3 dan/ atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...