Jaksa Agung Resah Tren Terdakwa Pakai Peci atau Jilbab saat Sidang

Image title
20 Mei 2022, 14:22
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Melihat fenomena banyaknya terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut agama dalam persidangan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berencana membuat aturan baru. Ke depannya, Kejaksaan Agung akan melarang jaksa memberikan atribut keagamaan kepada terdakwa sebelum proses persidangan.

Untuk merealisasikan wacana ini, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran secara internal kepada Kejaksaan Negeri di seluruh daerah, untuk menegaskan atribut keagamaan tidak wajib dipakai dalam persidangan, agar petugas tahanan dan jaksa memiliki satu pemahaman yang sama.

"Tidak menyalahartikan pakaian yang sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (20/5). 

Ketut memastikan, pihak Kejaksaan Agung belum mengeluarkan kebijakan khusus mengenai larangan penggunaan atribut keagamaan. “Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal,” kata Ketut.

Imbauan baru terkait penggunaan atribut keagamaan dimaksudkan agar tidak menimbulkan citra tertentu terhadap suatu agama akibat perbuatan terdakwa. Oleh sebab itu, Ketut menyampaikan, bahwa yang terpenting adalah terdakwa berpakaian sopan di dalam persidangan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu, dan seolah-olah alim pada saat disidangkan,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Agung menyampaikan keresahannya terkait penggunaan atribut keagamaan yang digunakan terdakwa dalam persidangan. Menurutnya, hal tersebut akan merusak citra suatu agama.

“Saya bilang ‘Kok begini? Ganti!’” ujar Burhanuddin, dikutip pada Kamis (19/5) dari sebuah podcast yang dipandu Deddy Corbuzier.

Kemarahan Burhanuddin dilatar belakangi kebiasaan para terdakwa muslim yang memakai baju koko dan peci begitu menjalani persidangan. Padahal dalam kesehariannya, mereka tidak mengenakan atribut tersebut.

Selain sopan, setiap terdakwa juga wajib memakai rompi tahanan saat memasuki ruang sidang. “Tidak ada lagi (atribut keagamaan). Sekarang pakai rompi,” kata Burhanuddin.

Salah satu peristiwa yang menuai polemik mengenai atribut keagamaan, adalah ketika mantan Jaksa Pinangki, yang ketika menjadi terdakwa kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, menggunakan hijab di dalam persidangan. Padahal, dalam kesehariannya, termasuk saat ditahan sebagai tersangka, Pinangki tak pernah sekalipun memakai hijab.

Simak juga bagaimana pendapat masyarakat terhadap korps Adhyaksa:

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...