Ruang Siber Rawan, Investasi Ekonomi Digital Indonesia Tak Optimal

Aryo Widhy Wicaksono
1 Juni 2022, 17:05
Warga mengamati aplikasi-aplikasi 'start up' yang dapat diunduh melalui telepon pintar di Jakarta, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/AWW.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/AWW.
Warga mengamati aplikasi-aplikasi 'start up' yang dapat diunduh melalui telepon pintar di Jakarta, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/AWW.

Selain untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, hadirnya kedua payung hukum tersebut juga perlu dilakukan untuk meningkatkan standar keamanan data di Indonesia, agar setara dengan negara lain yang lebih maju.

Rentannya keamanan pada ruang siber di Indonesia terlihat saat ribuan data mengenai pajak hingga calon penerimaan pegawai negeri sipil (CPNS) diduga bocor dari situs lembaga negara, akibat infeksi program berbahaya alias malware

Sementara terkait UU ITE, Pratama memberikan catatan agar beberapa aturan di dalamnya dapat direvisi. Surat edaran Kapolri terkait teknis pelaksanaan beberapa pasal UU ITE dapat menjadi alasan kuat untuk merevisi payung hukum tersebut lebih komprehensif.

Pratama mengacu kepada Pasal 27 UU ITE, yang sering dijadikan alat bagi publik untuk saling lapor perkara sepele, seperti urusan saling ejek, bahkan karena perbedaan politik.

"Situasi ini jelas memperlebar segregasi di masyarakat akibat perbedaan pilihan politik," jelasnya.

Untuk itu, pada momentum Hari Kelahiran Pancasila, dia berharap besar harapan agar UU PDP dan UU KKS segera bisa lahir di tanah air. Bisa membidangi berbagai kebijakan pertahanan keamanan siber di tanah air, serta mengawal ekonomi digital Indonesia.

"Kalau wilayah siber kita tidak aman, lalu siapa yang mau berinvestasi, semua takut terjadi fraud karena tidak aman,” tegasnya.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...