Cara Mengikuti PPS untuk Ketaatan Pajak

Shabrina Paramacitra
Oleh Shabrina Paramacitra - Tim Publikasi Katadata
9 Juni 2022, 03:00
Aktivitas pelayanan para wajib pajak untuk mengikuti program Tax Amnesty di Kantor Pajak Pusat, Jakarta.
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pelayanan para wajib pajak untuk mengikuti program Tax Amnesty di Kantor Pajak Pusat, Jakarta.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) aktif menjaring basis pajak lewat berbagai program. Program yang kini sedang berjalan yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sesuai namanya, program ini dilakukan secara sukarela, dengan mengajak para wajib pajak untuk aktif melaporkan atau mengungkapkan sendiri rincian perolehan hartanya kepada negara.

PPS memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya.

PPS sering juga disebut dengan istilah tax amnesty jilid II, karena konsepnya yang mirip dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). 

Sebab, PPS adalah program yang memberi pemaafan atau pengampunan kepada wajib pajak yang belum lengkap melaporkan perolehan hartanya.

Wajib pajak diberikan jangka waktu enam bulan, yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, untuk mengikuti PPS.

Dalam sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Selasa (14/12/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan wajib pajak yang belum melaporkan secara lengkap hartanya untuk tahun perolehan 2016-2020 namun tidak mengikuti PPS, akan diharuskan membayar Pajak Penghasilan (PPh) final.

Pembayaran tersebut lengkap dengan sanksi bunga per bulannya, serta sanksi administrasi. Sanksi ini diterapkan sebagai upaya menciptakan basis pajak yang lebih luas.

Selain itu, Ani -sapaan karib Sri Mulyani- juga mengungkapkan, pada dasarnya prinsip keterbukaan data untuk kepentingan pajak pun sudah siap diterapkan. 

“Kalau tidak ikut PPS setelah bulan Juni 2022, Ditjen Pajak dan tim akan menggunakan seluruh informasi dan akses yang kami miliki untuk mengejar di mana pun harta anda berada yang belum diungkapkan,” kata dia. 

Nah, sebagai wajib pajak, apakah Anda sudah melaporkan harta Anda dengan lengkap? Jika ya, maka selamat! Anda adalah wajib pajak yang taat dan telah berkontribusi pada pembangunan negara.

Namun jika belum, Anda perlu mengikuti PPS agar Indonesia bisa lebih maju berkat dukungan dari Anda. 

Lalu, apa saja rincian PPS itu? Bagaimana cara mengikutinya? Simak paparan berikut!

Ada dua kebijakan dalam PPS yang harus Anda cermati: 

  • Kebijakan I 

Kebijakan ini diberikan untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi peserta tax amnesty jilid I. Kebijakan ini diberikan atas harta yang diperoleh hingga  2015, yang belum ikut dilaporkan dalam tax amnesty. Tarif PPh final program ini yakni:

  1. 6 persen untuk harta bersih dalam negeri, atau harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri yang diinvestasikan pada Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi industri yang mengolah sumber daya alam (SDA), dan proyek energi terbarukan
  2. 8 persen untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri
  3. 11 persen untuk harta bersih yang tidak dialihkan ke dalam negeri 
  • Kebijakan II 

Kebijakan ini diberikan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta yang diperoleh pada 2016-2020, dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2020. Tarif PPh final program ini yaitu:

  1. 12 persen untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi industri pengolahan SDA, dan proyek energi terbarukan
  2. 14 persen untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri
  3. 18 persen untuk harta bersih yang tidak dialihkan ke dalam negeri

Program PPS diikuti oleh wajib pajak jika terjadi pengalihan harta dari luar negeri, yang kemudian diinvestasikan ke dalam SBN, hilirisasi industri pengolahan SDA, serta proyek-proyek energi terbarukan. 

Jangka waktu pelaporannya yakni setiap tahun saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan sejak 2022, sampai berakhirnya batas waktu investasi atau penempatan harta dalam negeri. Batas akhir pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri adalah 30 September 2022. 

Untuk batas akhir kegiatan investasi pada SBN, hilirisasi industri pengolahan SDA, serta proyek energi terbarukan, yakni 30 September 2023.

Sementara batas waktu investasi atau penempatan harta dalam negeri yang dimaksud dalam PPS yaitu paling singkat selama lima tahun. 

Bagaimana Alur Mengikuti PPS?

Sebagai permulaan, tentunya Anda harus mencermati terlebih dulu harta yang dimilikinya. Jika menemukan fakta bahwa di antara harta tersebut ada yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT tahunan, maka Anda dapat mengikuti PPS. Harta yang dimaksud akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

SPPH dapat diakses secara daring melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login atau http://pps.pajak.go.id/. Setelah mengakses laman tersebut, Anda dapat mengikuti Langkah-langkah di bawah ini:

▪ Pilih menu Buat Laporan

▪ Klik Jenis Kebijakan

▪ Masukkan pemberitahuan ke berapa yang akan dibuat

▪ Pilih Media Pengiriman Token

▪ Klik Kirim Permintaan

▪ Kemudian, fail dokumen berformat portabel (portable document format/PDF) akan terunduh

▪ Buka file PDF menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader DC (dapat diunduh  pada menu Unduh Viewer)

▪ Isi formulir sesuai dengan judul, yakni Rincian Harta Bersih serta Daftar Utang

Tekan Tambah untuk menambahkan kolom, dan tekan Hapus untuk menghapus kolom

▪ Ketuk Selanjutnya untuk masuk ke bagian induk kolom identitas

▪ Isi kolom identitas yang masih berwarna putih

▪ Klik Kirim jika formulir telah selesai diisi

▪ Selanjutnya, Anda akan menerima kode verifikasi yang masuk via alamat surel ataupun pesan singkat pada nomor ponsel Anda

▪ Masukkan kode verifikasi yang Anda terima

▪ Tekan Kirim

Kembali ke laman http://pps.pajak.go.id/ menu Draft 

Jika Anda mengikuti PPS Kebijakan II, unggahlah surat pencabutan permohonan gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali yang putusannya belum diterbitkan

▪ Tekan tombol Pembayaran pada kolom aksi untuk membuat kode tagihan (billing)

▪ Anda akan mendapatkan tiga pilihan, yakni membuat id billing, konfirmasi pembayaran id billing, serta konfirmasi pembayaran yang id billing-nya tidak dibuat melalui laman http://pps.pajak.go.id/

▪ Pilih metode pembayaran, kemudian tekan Proses

Pembayaran billing akan dilakukan melalui bank persepsi

▪ Setelah melakukan pembayaran, klik tombol Pembayaran pada menu aksi

▪ Jika kode jenis pajak dan kode jenis setoran sudah sesuai, data akan muncul pada halaman tersebut

▪ Jika telah selesai melakukan pembayaran, ketuk tombol Kirim Data SPPH pada menu aksi

Ambil kode verifikasi dengan memilih tombol Di Sini

Pilih media pengiriman kode verifikasi dan kirim token

▪ Masukkan kode verifikasi yang Anda terima melalui surel maupun pesan singkat pada nomor ponsel Anda

▪ Tekan tombol Kirim SPPH

Tahap-tahap mengikuti PPS tidaklah rumit, karena bisa Anda lakukan dari mana saja. Namun jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program ini, Anda bisa mengakses tautan https://pajak.go.id/pps

Anda juga bisa melakukan panggilan ke nomor 1500-008, atau mengirim pesan Whatsapp ke nomor 08115615008. Petugas DJP Kementerian Keuangan akan membantu dan mengarahkan Anda mengikuti PPS sesuai prosedur. 

Dengan mengikuti PPS, Anda akan lebih maksimal dalam mendukung kemajuan bangsa. Selamat menjadi warga negara yang taat pajak!

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...