Polisi Tangkap Empat Petinggi Khilafatul Muslimin, Sita Rp 2,3 M

Image title
13 Juni 2022, 07:53
khalifatul muslimin, ormas, khalifah
ANTARA FOTO/Maulana Surya/rwa.
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022).

Penangkapan terhadap Qadir merupakan buntut dari konvoi sejumlah pengendara sepeda motor yang membawa atribut Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur pada Minggu (29/5) dan disusul beberapa konvoi lainnya di berbagai daerah. Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Kabag Banops Densus) 88 Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar menyampaikan bahwa. kegiatan tersebut diselenggarakan olah daulah atau wilayah masing-masing dari kepengurusan Khilafatul Muslimin.

“Kita masih menyelidiki motif kegiatan ini. Meskipun ini hanya terlihat sebagai propaganda, bisa saja ada maksud lain di dalamnya,” kata Aswin pada Kamis (2/6).

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam kesempatan berbeda mengapresiasi langkah kepolisian yang menangkap pimpinan Khilfatul Muslimin dan menyatakan keberadaan organisasi tersebut mengancam keselamatan negara.

"Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di NKRI dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa," ujar Wamenag Zainut, seperti dikutip dari Antara. 

Ia juga menegaskan, organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama. Lembaga pendidikan, dakwah, dan sosial keagamaan yang didirikan ormas ini juga  tidak terdaftar di Kemenag.

Menurutnya, keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2006 di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia. Adapun segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari NKRI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat (haram).

Pemerintah sebelumnya telah membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) karena dianggap menyebarkan ideologi kekhalifahan. Pembubaran ini juga disetujui oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Berdasarkan hasil survei opini publik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), menyebutkan bahwa dari 75,4 persen masyarakat yang tahu HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), 78,4 persen menyatakan setuju dengan niat pemerintah untuk memburbarkan ormas tersebut. Hanya 13,6 persen yang menyatakan tidak setuju, dan sisanya memilih tidak menjawab


 

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...