Polisi Tangkap Empat Petinggi Khilafatul Muslimin, Sita Rp 2,3 M

Image title
13 Juni 2022, 07:53
khalifatul muslimin, ormas, khalifah
ANTARA FOTO/Maulana Surya/rwa.
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat orang pengurus Organisasi Khilafatul Muslimin, yaitu inisial AA, IN, F, dan SW. Penangkapan terhadap keempatnya merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penangkapan terhadap empat orang ini dilakukan pada 11 Juni 2022. Tempat penangkapan atau titik penangkapan ada tiga lokasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan pada Minggu (12/6).

AA dan IN diamankan di Bandar Lampung, sedangkan F ditangkap di Medan dan SW di Bekasi. AA menjabat sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin dan berperan menjalankan operasional dan keuangan organisasi, sedangkan IN diduga berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan. SW adalah pengurus dan pendiri, sedangkan F bertanggung jawab atas pengumpulan dana organisasi. 

Endra menjelaskan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan empat unit brangkas besi yang berisi uang tunai lebih dari Rp 2,3 miliar. Selain itu, ditemukan catatan keuangan, buku tabungan rekening penampung, dan data induk warga Khilafatul Muslimin se-Indonesia yang mencapai puluhan ribu orang.

“Mereka juga sudah nembuat nomor induk warga atau NIW yang digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia,” ujar Zulpan.

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga titik penangkapan dan menemukan beberapa barang bukti, di antaranya selembaran maklumat khilafah, buku-buku, buletin, dan majalah Khilafatul Muslimin. Selain itu, ditemukan pula beberapa atribut organisasi, dokumen, dan komputer.

“Tentu akan dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait unit komputer tersebut,” kata Zulpan.

Dari hasil pemeriksaan dan temuan barang bukti, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 59 yat 4 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Tim Penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya juga telah menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir pada Selasa (7/6) di Lampung. Dirinya disangkakan melangar Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian, Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...