Mardani Dicekal KPK Terkait Dugaan Korupsi, Ini Respons Ketua PBNU

Image title
20 Juni 2022, 23:28
KPK
Foto/istimewa
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menjadi pembicara utama dalam Forum on Common Values among Religious Followers. Foto/istimewa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming melakukan perjalanan ke luar negeri pada Senin (20/6).

Pencekalan ini dilakukan karena Mardani terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut lembaga anti rasuah tersebut. Terkait hal ini, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memberi komentar.

“Kita sudah dengar kabar itu,” kata Yahya usai Konferensi Pers Kick Off Peringatan Satu Abad NU pada Senin (20/6) malam.

Meski telah mendengar kabar pencekalan bendahara umumnya, hingga kini Yahya belum mencopot Mardani dari struktur kepengurusan Nahdlatul Ulama (NU). Menurutnya, PBNU harus mengetahui secara detail terkait duduk perkara yang sedang terjadi. 

Nantinya, pihaknya akan memberikan respons berdasarkan norma-norma yang ada secara hukum maupun dalam konteks norma PBNU.

“Sekarang kan kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya,” ujarnya.

Dalam internal NU, Yahya menjelaskan, penetapan keputusan, khususnya dalam hal pemecatan dari struktur kepengurusan, pihaknya harus mengetahui perkaranya secara lengkap terlebih dahulu.

Selain itu, Yahya mengungkapkan bahwa pihak PBNU belum ada yang berkomunikasi dengan pihak pendamping Mardani, dalam hal ini pengacaranya, yaitu Irfan Idham. “Belum (ada komunikasi),” tuturnya.

Meski demikian, dirinya menyampaikan bahwa PBNU akan memberikan pendampingan setelah mengetahui duduk perkara secara rinci. Jika Mardani terbukti bersalah, maka dia akan diperintahkan untuk mundur dari posisinya sebagai bendahara umum.

“Ya kalau terbukti, tapi kan ini belum,” katanya.

Sebelumnya, KPK sempat meminta keterangan Mardani dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi. Dirinya mengaku memberikan infromasi yang berkaitan dengan pengusaha Haji Isam.

“Saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan,” ujar Mardani pada Kamis (2/6).

Kemudian pada Senin (20/6), KPK pun resmi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk mencegah Mardani melakukan perjalanan ke luar negeri terkait dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi.

“Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022,” ujar Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemkumham, Achmad Nur Shaleh pada Sein (20/6).

Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...