Kejaksaan Akan Periksa Eks Mendag M. Lutfi Terkait Korupsi Ekspor CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, terkait kasus dugaan korupsi penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Pemanggilan Lutfi dijadwalkan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (22/6) esok, untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus ini.
“Ya (akan diperiksa besok),” ujar Jampidsus, Febrie Adriansyah pada Selasa (21/6).
Kejagung pada pekan lalu telah menerangkan, peluang untuk memanggil Lutfi terkait kasus ini sangat terbuka, ketika dia masih menjabat Mendag.
Dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO ini, diketahui bahwa salah satu anak buah Lutfi, yaitu mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, telah menjadi tersangka. Oleh sebab itu, tim penyidik terus memeriksa berbagai pihak di Kementerian Perdagangan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi, jgua menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Mendag akan dilakukan usai tim penyidik melakukan evaluasi terhadap perkara ini.
Hingga saat ini, perkara dugaan korupsi izin ekspor CPO telah memasuki tahap satu, yaitu penyerahan berkas oleh tim penyidik kepada JPU. Namun Supardi mengungkapkan bahwa pelimpahan perkara ini masih akan melalui jalan yang panjang, sebab dia memperkirakan bahwa JPU akan mengembalikan berkas penyidikan perkara kepada tim penyidik.
“Tahap 1 itu kan masih proses panjang. Ini kami coba untuk mempercepat koordinasi. Biar cepat dipelajari dulu. Nanti pasti saya yakin masih ada yang kurang-kurang,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. Selain Wisnu Wardhana, terdapat empat tersangka lain dari pihak swasta. Mereka adalah tiga tersangka dari pihak petinggi perusahaan sawit, yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Seorang swasta lain yang juga menjadi tersangka di kasus ini adalah seorang analis bernama Li Chen Wei.
Semua tersangka saat ini sudah ditahan.
