Pakta Integritas Parpol Tolak Korupsi Dinilai Cuma Janji Jelang Pemilu

Aryo Widhy Wicaksono
30 Juni 2022, 06:05
Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Menjelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menyatakan komitmen mereka terhadap gerakan pemberantasan korupsi.

Saban pelaksanaan Pemilu, penandatangan Pakta Integritas menjadi semacam formalitas. Menjelang Pemilu 2019, 13 partai politik meneken empat poin integritas, yakni menghasilkan calon pemimpin berintegritas, meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan, instrumen kepatuhan SIPP, serta menghasilkan tata kelola keuangan akuntabel.

Menjelang Pemilu 2024 ini, kembali KPK menawarkan pakta serupa kepada 16 partai politik dan empat Partai di Aceh. Bedanya, kali ini pakta tersebut berbalut program Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB Terpadu).

KPK sengaja menggelar program PCB Terpadu 2022 untuk partai polikik menjelang pesta demokrasi, supaya terbangun kesadarannya dan menjalankan budaya antikorupsi. Mengangkat tema “Korupsi Harus Diberantas, Kita Semua Bisa Berperan”, KPK ingin mewujudkan iklim politik di Indonesia yang bebas dari korupsi.

"Untuk membawa khasanah baru perpolitikan Indonesia yang lebih bersih, beretika, dan bebas dari korupsi. Program ini juga merupakan bentuk pemberantasan korupsi melalui pendekatan pendidikan dan pencegahan yang tengah digalakkan KPK," jelas Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati, dalam keterangan resmi Rabu (29/6).

Ipi menjelaskan, KPK telah melakukan sejumlah kajian dan studi di sektor politik sejak 2012 hingga 2021. Di antaranya adalah Kajian Sistem dan Partai Politik, Kajian RUU Parpol, Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), hingga Program Pemilu Berintegritas.

Dari hasil studi dan penelitian tersebut, episentrum korupsi politik disebabkan lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik (parpol).

Dari hasil kajian tersebut, KPK selanjutnya mendesain sejumlah program pencegahan korupsi, salah satunya PCB.

Saat pertama kali diluncurkan pada 2016, PCB menyasar tiga komponen dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka adalah peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan masyarakat sebagai pemilik suara.

"Tujuannya adalah sebagai sarana edukasi politik dengan membangun pemahaman dan kesadaran tentang tindak pidana korupsi, etika politik dan permasalahannya, mengenal sistem politik Indonesia, mewujudkan partai politik dan kader yang berintegritas, serta membangun kemampuan menyerap aspirasi masyarakat atau konstituen," ungkap Ipi.

Sejak diluncurkan, KPK telah menyelenggarakan sejumlah kelas PCB dengan peserta meliputi ketiga komponen tersebut baik di pusat maupun daerah. Termasuk salah satunya menyelenggarakan kelas PCB untuk para politisi muda dan mahasiswa dengan bekerja sama kepada Kesbangpol pemerintah daerah.

Saat mengikuti PCB Terpadu di KPK, sejumlah elit partai politik berlomba-lomba manyampaikan apresiasi dan menyatakan dukungannya terhadap jalannya program ini, termasuk upaya pencegahan korupsi yang tengah dilakukan KPK.

Dalam situs resmi PAN, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menegaskan komitmen PAN sebagai partai cerdas berintegritas.

"Pembekalan ini penting, tugas partai politik di semua lini adalah memastikan terselenggaranya program-program pemerintah dengan baik. Dijalankan dengan penuh integritas,” Ujar Zulhas panggilan akrab Zulkifli, ketika mengikuti PCB Terpadu di kantor KPK, Rabu (25/5) akhir bulan lalu.

Hal senada juga diungkapkan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, ketika mengikuti pembekalan pada Senin (20/6) lalu. Dia mengatakan kegiatan ini bermanfaat bagi pengelolaan partai, sekaligus menutup celah korupsi di lingkungan politik.

Pendapat serupa juga diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe bakar Alhabsy. Menurutnya, sebagai partai yang lahir pasca-reformasi, PKS memahami betul semangat reformasi untuk memberantas Korupsi, kolusi dan nepotisme.

Oleh karenanya, saya secara langsung datang dan tidak mewakilkan pada acara ini. Hal tersebut adalah bentuk dukungan kita terhadap program yang digagas KPK ini. Sekaligus juga komitmen kita dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” tegas Sekjen DPP PKS ini, dikutip dari situs resmi PKS.

Salah satu yang cukup bersemangat adalah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri. Terlihat betul, betapa geramnya dia terhadap kader PDIP yang korup.

"Saya bilang jangan korupsi, masih aja pada korupsi, get out! Keluar kamu daripada merusak nama partai kita," ujar Megawati dalam video yang diputar pada acara pembekalan PCB untuk PDIP, Senin (27/6).

Akan tetapi, komitmen partai politik untuk mendukung nilai-nilai antikorupsi ini dipandang skeptis. Pakta integritas yang mereka teken pun dianggap sebagai aksi jualan untuk mendulang suara demi Pemilu akan datang. Sesudahnya, pakta tinggal menjadi kenangan.

"Biasa menjelang Pemilu tebar pesona, jualan antikorupsi, jualan kemakmuran rakyat, dan lain-lain. Setelah pemilu, rakyat ditinggalkan, antikorupsi dilupakan," ucap Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto melalui pesan singkat, Rabu (29/6).

Sikap skeptis tersebut bukan hanya karena suara ini lantang menjelang Pemilu, tetapi juga karena kurangnya aksi nyata mereka untuk mendukung ucapannya. Menurut Agus, pada beberapa kesempatan partai politik justru abai terhadap keberadaan KPK. Lembaga yang telah menjadi simbol utama gerakan antikorupsi di Indonesia.

Dia pun mengungkit beberapa persoalan yang dinilai ICW melemahkan KPK, tetapi tidak ada partai politik yang bergerak melawan. Seperti halnya ketika partai politik setuju untuk merevisi Undang-Undang KPK, atau saat 57 pegawai KPK dipecat.

Kemudian ketika Pimpinan KPK mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) karena melanggar kode etik, seperti Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, partai politik pun mendiamkan.

"Karena memang mereka ingin KPK dipimpim pimpinan yang lemah, sampai Harun Masiku saja sampai sekarang enggak ketemu," ucapnya.

Lalu kenapa partai politik seolah-olah membiarkan praktik korupsi ini terjadi, padahal berkali-kali menyatakan komitmen dan menandatangani pakta integritas?

Menurut Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, lingkaran korupsi kerap terjadi karena sistem politik di Indonesia mirip pasar bebas. Hal ini terlihat dengan cara Partai politik dibebaskan mencari dana secara swadaya.

Imbasnya, setiap partai pun harus bertarung dengan sesama, memperebutkan sumber dana dari berbagai ceruk yang tersedia. "Akhirnya terbentuk suatu kondisi mereka harus membayar ongkos politik yang tinggi," jelas Nicky, saat dihubungi Rabu (29/6).

Persoalan lainnya adalah mengenai sistem kaderisasi di partai politik, umumnya berjalan secara prosedural. Pada akhirnya, hal ini membuat kader pun melihat partai politik sebagai formalitas, sebuah kendaraan untuk mencapai tujuan politiknya.

Kondisi ini membuat kader juga melihat cita-cita partai, atau nilai-nilai kenegarawanan sebagai formalitas. "Kalau formalitas belaka, nilai politik yang berorientasi pada kesejahteraan umum, keadilan, itu juga menjadi formalitas. karena kader tidak melembaga dengan partai politik," ucapnya.

Pada akhirnya, menciptakan sebuah siklus di kalangan kader partai politik. Setelah menjabat atau berkuasa, korupsi.

Untuk menghentikannya, Nicky melihat peran negara mesti ditingkatkan. Salah satunya dengan memberikan porsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Neegara (APBN) yang lebih besar kepada partai politik.

Hal ini ia yakini dapat mengurangi korupsi politik, karena beban partai untuk memenuhi ongkos Pemilu juga berkurang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, kepada partai politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR, negara memberikan bantuan sebanyak Rp 1.000 untuk setiap suara sah. Sedangakan untuk di tingkat provinsi sebesar Rp 1.200, dan di tingkat kabupaten/kota sebesar Rp 1.500.

Dana ini mesti diprioritaskan untuk biaya pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.

Tetapi hal yang paling utama, kata Nicky, adalah reformasi di tubuh partai secara internal. Tanpa ada kesadaran itu, mustahil praktik korupsi dapat dihapuskan.

Jika melihat data sepanjang 2021, total terdapat 77 terdakwa yang divonis terlibat korupsi suap dan gratifikasi di Indonesia. Menurut Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis 2021 dari ICW, total nilai suap dan gratifikasi yang melibatkan seluruh terdakwa itu mencapai sekitar Rp369,47 miliar.

ICW juga mencatat ada 6 terdakwa penerima suap terbesar sepanjang 2021. Mayoritas atau 4 orang di antaranya berasal dari kalangan partai politik.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter Kaban, komitmen partai politik secara kelembagaan masih lemah, meski kerap menyuarakan antikorupsi. Buktinya, partai politik masih menjalankan praktik korupsi, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu. Hal ini terlihat dengan masih adanya praktik politik uang, yang dikemas dalam beragam bentuk saat menjelang hari pemungutan suara.

"Pada dasarnya partai politik memang belum mau mereformasi diri dalam hal pendanaan partai politik dan pendanaan pencalonan kader," jelasnya Selasa (29/6).

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...