Bareskrim Polri Bentuk Tim Khusus untuk Tangani Kasus ACT

Image title
13 Juli 2022, 20:08
act, aksi cepat tanggap, bareskrim polri
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengacungkan kedua ibu jarinya saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Sebagai informasi, perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan usai gelar perkara pada Senin (11/7). Peningkatan status tersebut didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, berupa dua alat bukti.

“Jadi terjadi peristiwa pidana, sehingga kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Ramadhan.

Sementara terkait saksi yang diperiksa, yaitu mantan Presiden ACT Ahyudin, Ramadhan menjelaskan bahwa statusnya hingga kini masih dalam proses penentuan, apakah saksi atau tersangka.

“Saat ini masih proses. Tentu nanti ketika unsur-unsur pidana bisa terpenuhi, dilakukan orang-orang, siapapun dia, maka bisa dilakukan tahap lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Presiden ACT, Ahyudin menyatakan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, termasuk jika ditetapkan sebagai tersangka. Ahyudin mengaku siap berkorban ataupun dikorbankan demi kemaslahatan ACT.

“Asalkan sebagai sebuah lembaga kemanusiaan tetap eksis dan hadir membrikan manfaat bagi masyarakat luas, saya ikhlas dan saya terima dengan sebaik-baiknya,” ujar Ahyudin usai menjalani pemerisksaan ketiga kalinya di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Selasa (12/7) malam.

Meski telah mengikuti pemeriksaan sebagai bagian dari penyidikan, hingga kini Ahyudin masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT. “Masih sebagai saksi,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...