PPATK: Rp 1,7 Triliun Dana ACT, Separuh Lebih ke Entitas Terafiliasi

Muchamad Nafi
5 Agustus 2022, 10:02
PPATK: Rp 1,7 Triliun Dana ACT, Separuh Lebih ke Entitas Terafiliasi
ANTARA/HO-PPATK/pri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Akhir bulan lalu, kepolisian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap. Pendiri ACT Ahyudin serta Presiden Direktur yayasan tersebut, Ibnu Khajar jadi dua di antara para tersangka tersebut. 

“Inisial tersangka A 56 tahun selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol. Halfi Assegaf (25/7). HH merujuk pada Hariyana Hermain dan NIA ke Novariadi Imam Akbari.

Ketika itu belum diketahui secara detail penyelewengan dana yang dilakukan keempatnya. Namun tim penyidik sebelumnya menemukan bahwa dana corporate social responsibility untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 digunakan untuk keperluan internal ACT. 

Dana pertanggung jawaban atas kecelakaan tersebut lebih dari Rp 2 miliar untuk masing-masing korban. Sehingga total dana yang diberikan pihak Boeing sekitar Rp 138 miliar. Namun ACT tak memberitahukan pihak ahli waris korban mengenai realisasi jumlah dana CSR yang diterima.

Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli membantah dugaan tersebut. Menurut Pupun, dugaan yang melibatkan kliennya belum memiliki pembuktian yang cukup.

Sementara itu, Kementerian Sosial telah mencabut izin pengumpulan sumbangan yayasan ACT pada Rabu (6/7) lalu. Kemensos mencabut izin karena ACT terindikasi melanggar Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang/Barang (PUB).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...