Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP: Maksimal Hukuman Mati
Selain Ferdy Sambo, Tim Khusus telah menetapkan tiga anak buah Ferdy Sambo menjadi tersangka. Mereka adalah Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, serta seorang sopir bernama Kuwat.
Mirip dengan Ferdy Sambo, ketiga anak buahnya juga diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP.
Bharada E diduga merupakan eksekutor yang menembak Brigadir Yosua, diduga dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Sementara Brigadir Ricky dan Kuwat, diduga turut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan tersebut.
Tim juga menemukan fakta bahwa tidak pernah ada aksi tembak menembak di antara Brigadir Yosua dengan Bharada Eliezer, sebagaimana laporan awal kejadian peristiwa.
Kemudian, Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J dan menembakannya berkali-kali ke dinding. Tindakan ini dilakukan untuk membuat kesan, seolah-olah telah terjadi aksi tembak-menembak.