Urgensi Pembahasan RUU PDP untuk Perlindungan Konsumen

Sahistya Dhanesworo
Oleh Sahistya Dhanesworo - Tim Riset dan Publikasi
11 Agustus 2022, 14:26
Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi dinanti berbagai pihak. Tak hanya untuk melindungi privasi, regulasi ini juga diharapkan mampu melindungi hak-hak konsumen.
Katadata/Joshua Siringo Ringo

“Penggunaan data pribadi bagi oknum penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang dilakukan antara konsumen dengan penyedia platform,” imbuh Halimah.

Terkait regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU. Melansir Antaranews.com, Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik J.H. Philip Gobang mengungkapkan bahwa pembahasan RUU PDP bersama Komisi I DPR RI sudah mulai menemukan titik terang. 

“Kesepahaman kini sudah ada. Tinggal dibahas lebih lanjut pembahasannya di DPR,” katanya, Jumat (10/6/2022). Ia pun berharap pengesahan RUU PDP bisa segera terealisasi. 

Sementara itu, Kementerian Kominfo juga menggagas peningkatan literasi digital melalui kerja sama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Peningkatan literasi digital dilakukan dalam berbagai format program seperti lomba pembuatan konten, dan webinar.

Ada pula kelas-kelas daring dengan topik yang relevan seperti komunikasi digital, verifikasi data, identifikasi berita hoax, perlindungan identitas digital, serta etika warga digital. Terdapat pula kelas-kelas pelatihan hardskill seperti pelatihan pembuatan animasi, public speaking, hingga digital marketing.

Literasi digital penting bagi konsumen yang melakukan transaksi di berbagai platform online. Sebab, literasi digital dapat menghindarkan konsumen dari melakukan hal yang membahayakan dirinya. 

Misalnya, membagikan data sensitif, melakukan transaksi di luar ketentuan yang ditetapkan platform, dan lain-lain. Dalam program edukasi oleh Kementerian Kominfo dan GNLD Siberkreasi, terdapat empat pilar yang ditekankan. 

Pilar-pilar itu yakni kemampuan digital (digital skill), etika digital (digital ethics), budaya digital (digital culture), dan keamanan digital (digital safety). Isu mengenai perlindungan data pribadi masuk ke dalam bab materi keamanan digital.

Kegiatan literasi digital tersebut diselenggarakan secara gratis dan terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat. Lebih jauh seputar implementasi pilar literasi digital, khususnya keamanan digital, dapat Anda simak melalui pranala info.literasidigital.id.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...