Memahami Arti Asas Teritorial dalam Hukum Pidana dan Internasional

Image title
15 Agustus 2022, 22:21
Asas teritorial,
ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Prajurit Korps Marinir TNI AL berlari menuju Helikopter Bell 412 TNI AL saat perpindahan helikopter pada Latihan Gabungan TNI saat pelayaran di KRI Makassar di Laut Jawa, Jawa Timur. Begitu perintah daratkan pasukan digelorakan, maka secepat kilat pasukan gabungan melaksanakan tugasnya merebut kembali wilayah teritorial NKRI yang diduduki agresor.

Masih merujuk sumber yang sama, dalam hukum internasional yang dimaksud asas teritorial adalah asas yang didasarkan pada kedaulatan sebuah negara terhadap wilayahnya. Dengan kata lain, setiap negara dapat melaksanakan hukum pada subjek hukum (orang atau barang) yang ada di dalam wilayahnya.

Namun demikian, hal tersebut tidak akan berlaku bila subjek hukum tersebut berada di luar wilayahnya. Artinya sepenuhnya hukum yang diterapkan adalah hukum internasional.

Sementara itu dalam buku berjudul Hukum Pidana Internasional disebutkan, asas teritorial adalah salah satu asas pada hukum internasional yang telah mengakui berlakunya suatu hak negara untuk menerapkan wenangan hukum ataupun yurisdiksi pidananya, terhadap semua tindak pidana yang dilakukan oleh warga negaranya sendiri ataupun warga luar negeri.

Selain itu, penerapan hukum tersebut dapat dilakukan tanpa adanya intervensi dari negara berdaulat lainnya maupun negara super power.

Penjelasan di atas secara tidak langsung sudah memberikan korelasi atau hubungan yang jelas, mengapa istilah asas teritorial ini digunakan juga pada hukum pidana. Lebih lanjut, simak pembahasan tentang asas teritorial dalam hukum pidana berikut ini. 

Asas Teritorial dalam Hukum Pidana

Dihimpun dari berbagai sumber, dalam hukum pidana di Indonesia asas teritorial diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”. Selain pasal tersebut, ketentuan asas teritorial juga ditemukan pada Pasal 3 KUHP. 

Menurut buku Hukum Pidana Internasional, baik hukum pidana nasional maupun hukum pidana internasional memiliki keterkaitan yang tidak bisa dilepaskan begitu saja. Apalagi dalam hukum pidana menganut juga asas teritorial dan asas lainnya.

Menukil dari situs Lsc.bphn.go.id, penerapan asas teritorial ini dapat dibagi menjadi dua bentuk yang didasarkan pada praktek yurisdiksi. Yurisdiksi sendiri dapat diartikan sebagai kekuasaan hak atau wewenang untuk menetapkan hukum. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Asas Teritorial Dalam 

Jenis asas teritorial ini yakni yurisdiksi berlaku pada subjek (orang, perbuatan dan benda) yang berada di dalam wilayah sebuah negara. 

2. Asas Teritorial yang Diperluas

Sedangkan asas teritorial diperluas adalah jenis asas teritorial yang di mana yurisdiksi berlaku pada subjek yang “terkait” dengan negara tersebut yang ada atau terjadi di luar wilayahnya. 

Demikian pembahasan tentang asas internasional dalam hukum pidana dan internasional. Sesuai semua penjelasan di atas bisa disimpulkan, asas teritorial adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan sebuah negara atas daerahnya. Ini juga mencakup kewenangan hukum di negara tersebut.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...