Hukum Publik adalah Aturan untuk Kepentingan Umum, Ini Penjelasannya

Image title
15 Agustus 2022, 21:11
hukum publik,
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Manahan MP Sitompul (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) bersiap memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (4/7/2022). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan dari pemohon Ketua Umum PSI Giring Ganesha Djumaryo dan Sekjen PSI Dea Tunggaesti.

Penjelasan yang lebih sederhana terkait definisi hukum publik adalah peraturan yang mengatur hubungan antar lembaga pemerintah dengan individu. Contohnya seperti penetapan pajak yang diatur oleh inspektur pajak, pemberian izin mendirikan sebuah bangunan oleh pemerintah daerah, hingga penentuan tuntutan hukuman seorang tersangka yang berada di tangan jaksa.

Ciri-ciri Hukum Publik

Melansir dari situs Hukumonline.com, jika dilihat berdasarkan kepentingannya hukum dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah ketentuan yang mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengatur kepentingan khusus atau privat.

Pada dasarnya, sifat hukum publik adalah vertikal. Artinya, hukum publik merupakan istilah untuk semua bidang hukum yang membawa kita bersentuhan dengan kekuasan negara dan pelaksanaannya.

Dihimpun dari berbagai sumber, beriku beberapa ciri atau karakteristik hukum publik yang perlu Anda pahami:

  • Mengatur hubungan serta kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan 
  • Tujuan hukum publik adalah untuk kepentingan bersama dan publik secara luas.
  • Posisi penguasa negara kedudukannya lebih tinggi dari perseorangan.
  • Terdapat unsur politik di dalamnya.

Jenis-jenis Hukum Publik

Jika ditelaah lebih lanjut, hukum publik dapat dibagi menjadi beberapa jenis seperti berikut ini:

1. Hukum Tata Negara 

Menurut Paton George Whitecross dalam bukunya “Textbook of Jurisprudence” menjelaskan, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya, wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.

2. Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur, bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.

3. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah alat yang dipergunakan oleh seorang penguasa (hakim) untuk memperingati mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dibenarkan (pidana). Menurut Moeljatno yang dimaksud dengan ”tindak pidana” adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum.

4. Hukum Internasional

Jika dilihat dari konteks hukum publik, hukum internasional adalah ketentuan yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya.

Demikian pembahasan tentang hukum publik. Jika mengacu pada definisinya, hukum publik adalah jenis hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum. Di dalamnya terdapat dua subjek, yaitu negara atau lembaga negara dan perseorangan.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...