Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Hanya Berhak Terima Santunan Ini
Sebagai perbandingan, personel kepolisian yang berstatus Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) masih mendapatkan hak pensiun. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, pensiun pokok golongan perwira tinggi Polri sebesar Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Di hadapan komisi sidang, Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ia juga akan mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo dalam sidang yang digelar hingga Jumat (26/8) dini hari itu. Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.