Ramai Isu Minuman Berpemanis, Kemenkes Ingatkan Bahaya Diabetes
Masyarakat tengah diramaikan isu minuman berpemanis dan somasi dari sebuah merek minuman. Kementerian Kesehatan pun mengingatkan bahaya diabetes melitus, obesitas, hingga gula darah tinggi jika masyarakat mengonsumsi gula berlebih.
Bukan tanpa sebab, dari data Kemenkes, sebanyak 61,2% penduduk usia 3 tahun ke atas mengonsumsi minuman manis lebih dari 1 kali per hari. Sedangkan 30,2% orang mengonsumsi minuman manis sebanyak 1-6 kali per minggu. Adapun 8,51% mengonsumsi minuman manis kurang dari 3 kali per bulan.
Sementara, prevalensi diabetes di Indonesia meningkat dari 1,5 permil pada 2013 menjadi 2 permil pada 2018. Adapun angka gagal ginjal kronis meningkat dari 2 permil pada 2013 menjadi 3,8 permil pada 2018.
"Tentunya ini meningkatkan beban pembiayaan kesehatan di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9).
Hal yang harus menjadi perhatian juga naiknya obesitas anak muda sebanyak 2 kali lipat dalam 10 tahun. Angka prevalensi berat badan berlebih pada anak 5-19 tahun naik dari 8,6% pada 2006 menjadi 15,4% pada 2016.
Kemenkes juga telah berupaya mencegah konsumsi gula berlebih pada masyarakat. Caranya dengan memperbarui aturan Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak sehingga kandungannya tertera pada iklan dan promosi.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga telah mengatur cukap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Segala aturan tersebut diharapkan bisa menginisiasi pangan sehat.
Maxi juga meminta masyarakat menjaga kesehatan mulai dari asupan. Asupan gula, garam, dan lemak yang menjadi rekomendasi adalah gula 50 gram per haari (4 sendok makan), garam 2 gram (1 sendok teh), dan lemak sebanyak 67 gram (5 sendok makan).
"Pola asuh yang benar akan mencegah anak mengidap diabetes melitus, hipertensi, dan kolesterol di usia dewasa," katanya.