Jejak Febri Diansyah, Pegiat Antirasuah yang Pasang Badan Bela Sambo

Ade Rosman
29 September 2022, 10:43
Febri Diansyah bela Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mantan juru Bicara KPK Febri Diansyah berpose usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Setelah sembilan tahun tergabung dalam ICW, Febri dilirik KPK. Ia kemudian ditugaskan menjadi pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi lembaga antirasuah pada 2016.

Suarakan Cicak vs Buaya

Ketika aktif bergiat di ICW, Febri bersama rekan lainnya termasuk yang getol menyuarakan perang melawan korupsi. Saat komisi antirasuah mendapat tekanan dari kepolisian RI dalam sejumlah kasus ia turut andil mendukung KPK dalam kasus cicak vs buaya.

Istilah cicak vs buaya pertama kali muncul saat KPK mengusut kasus yang melibatkan petinggi Polri Susno Duadji. Cincang dianggap mencerminkan KPK dan buaya adalah institusi kepolisian. Dua kasus utama yang melibatkan Susno adalah kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar dan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Selama kasus Susno bergulir sejak Juli 2009, Febri masuk dalam barisan yang melawan pelemahan KPK. Melalui ICW ia aktif memberikan kritik atas adanya upaya untuk menghalangi penyelesaian kasus. Bersama pegiat anti korupsi lainnya, ia mendorong agar polisi bersikap profesional dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pada KPK.

Setelah melewati proses yang panjang, Susno akhirnya menyerahkan diri di LP Klas IIA Cibinong pada Mei 2013. Purnawirawan perwira tinggi Polri ini menyerahkan diri setelah menjadi buron selama sepekan.

 Lawan Korupsi Besar

Ketika berkarir di KPK, Febri aktif menyampaikan kasus-kasus yang sedang ditangani seperti e-KTP Setya Novanto, mega proyek Hambalang. Ia juga sering terlibat adu pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang rajin mempertanyakan peran KPK dalam pemberantasan korupsi. Saat politisi ramai-ramai ingin mengurangi fungsi KPK, Febri termasuk yang bersuara lantang.

Mundur Dari KPK

Empat tahun berselang, pada 2020 Febri menyerahkan surat pengunduran diri yang ditujukan pada mundur pimpinan KPK, Sekjen KPK, serta Kepala Biro SDM KPK. Febri beralasan, telah berubahnya kondisi politik dan hukum di KPK yang membuat dirinya memutuskan mundur.

Setelahnya, bersama rekannya di ICW Donal Fariz, Febri membentuk kantor hukum bernama Visi Law Office yang menjadi kuasa hukum Sambo. Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Sambo dan Putri terancam hukuman mati. Sambo dan Putri dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana.

Kepolisian Republik Indonesia sudah resmi memecat Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo, Putusan itu diambil setelah Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding Sambo. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Sambo sebagai anggota Polri. Selain itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu juga terkena sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...