Aparat TNI Terlibat Kekerasan di Kanjuruhan Bisa Dipenjara 5 Tahun

Rizky Alika
5 Oktober 2022, 15:07
tni, kanjuruhan, andika perkasa
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Menurutnya, sudah ada empat prajurit yang mengaku bersalah. Namun, masih ada satu prajurit yang belum mengakui perbuatannya. Andika pun tetap mencari informasi terkait prajurit tersebut. "Kami tidak menyerah," ujar dia.

KERICUHAN USAI PERTANDINGAN AREMA MELAWAN PERSEBAYA
KERICUHAN USAI PERTANDINGAN AREMA MELAWAN PERSEBAYA (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.)

Panglima juga memeriksa pihak pimpinan, seperti empat orang sersan dua dan satu orang prajurit satu. "Ini sampai tingkat komandan batalyonnya," ujar dia.

Adapun, aparat telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP itu mengatur pihak yang merespons awal kondisi darurat.

Sementara, TNI menjadi garda ketiga untuk menangani kondisi darurat. "Yang menggerakkan pimpinan Polri," ujar dia.

Sebelumnya,  beredar sebuah video tentang anggota TNI yang melakukan tendangan kungfu kepada seorang suporter di Kanjuruhan. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat pria berbaju hitam tengah berjalan di sisi lapangan. Lalu, ia ditendang oleh seorang berseragam TNI.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...