Aparat TNI Terlibat Kekerasan di Kanjuruhan Bisa Dipenjara 5 Tahun
Menurutnya, sudah ada empat prajurit yang mengaku bersalah. Namun, masih ada satu prajurit yang belum mengakui perbuatannya. Andika pun tetap mencari informasi terkait prajurit tersebut. "Kami tidak menyerah," ujar dia.
Panglima juga memeriksa pihak pimpinan, seperti empat orang sersan dua dan satu orang prajurit satu. "Ini sampai tingkat komandan batalyonnya," ujar dia.
Adapun, aparat telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP itu mengatur pihak yang merespons awal kondisi darurat.
Sementara, TNI menjadi garda ketiga untuk menangani kondisi darurat. "Yang menggerakkan pimpinan Polri," ujar dia.
Sebelumnya, beredar sebuah video tentang anggota TNI yang melakukan tendangan kungfu kepada seorang suporter di Kanjuruhan. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat pria berbaju hitam tengah berjalan di sisi lapangan. Lalu, ia ditendang oleh seorang berseragam TNI.