Pengadilan Terima Berkas Ferdy Sambo Cs, Kapan Sidang Dimulai?

Ira Guslina Sufa
10 Oktober 2022, 16:17
Pengadilan terima berkas Ferdy Sambo
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Proses serah terima berkas Ferdy Sambo dan 10 tersangka lain dari Kejaksaan Agung RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan Brigadir J (Yoshua Hutabarat). 11 tersangka siap disidang (10/10/2022).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini Senin  (10/10) menerima berkas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Perkara yang melibatkan mantan petinggi polisi Ferdy Sambo itu pun segera disidangkan. 

Juru Bicara PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihaknya menyiapkan mekanisme peradilan pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Mekanisme itu meliputi penunjukan majelis hakim hingga jadwal sidang.

"Sesuai dengan SOP, ketika berkas dilimpahkan tentu kami terima di PTSP bagian kepaniteraan pidana. Nah, kemudian oleh kepaniteraan pidana akan diperiksa tentang kelengkapan berkasnya," kata Djumanto di PN Jaksel. 

Lebih jauh dia mengatakan, setelah dinyatakan lengkap berkas perkara akan diserahkan ke ketua pengadilan untuk diperiksa. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap selanjutnya akan ditetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara. 

"Nanti oleh majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidang sesuai dengan kewenangan majelis hakim. Mereka yang akan menetapkan hari sidang tentu sesuai dengan SOP," kata Djuyamto.

Untuk jadwal pelaksanaan sidang menurut Djuyamto akan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah pelimpahan sudah ditetapkan. Penetapan hari sidang akan dilakukan oleh majelis hakim yang ditunjuk paling lama Selasa (11/10). 

"Jadi, katakanlah hari ini betul dilimpahkan, kemudian sorenya ditetapkan; paling lambat besok pagi untuk penetapan majelis. Kira-kira nanti minggu ketiga itu hari sidang sudah akan ditentukan,” jelasnya.

 Sementara itu, PN Jakarta Selatan juga sedang menunggu petunjuk terkait tempat pelaksanaan sidang lantaran persidangan akan mendapat perhatian publik. Dia mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan terkait pelaksanaan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan keadilan atau obstruction of justice​​​​​​​. 

Sesuai rencana sidang akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan. Meski begitu baik kejaksaan maupun pengadilan juga mempertimbangkan faktor lain. Berkaca pada persidangan kasus mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menarik perhatian publik, sidang digelar di ruang Dinas Pertanian.

"Kalau ruang sidang sampai hari ini belum ada perubahan, ya yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; kecuali nanti ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung," kata Djuyamto.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas perkara terdakwa dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perkara obstruction of justice harus dilaksanakan Senin.

Menurut Ketut, pelimpahan ke pengadilan hampir sama seperti pelimpahan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), hanya saja terdakwa tetap berada di ruang tahanan mereka masing-masing, sehingga tidak terjadi pergeseran penempatan tahanan.

"Terdakwa tetap ada di sana (rutan) secara fisik, tapi secara yuridis itu sudah beralih kewenangan penahanan pada majelis hakim," ujar Ketut.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10). Saat itu kepolisian menyerahkan 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.  

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.



Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...