Pada Brigjen Hendra, Ferdy Sambo Sebut Pelecehan Terjadi di Duren Tiga

Ade Rosman
19 Oktober 2022, 18:16
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

 Pernyataan Sambo seperti yang disampaikan pada Brigjen Hendra berbeda dengan yang muncul pada dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam sidang dakwaan Senin (17/10) disebutkan pelecehan terhadap Putri terjadi di rumah di Magelang. Sedangkan peristiwa di rumah Duren Tiga adalah penembakan yang telah direkayasa. 

Brigjen Hendra sendiri tak membantah dakwaan yang disampaikan jaksa. Ia juga tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Alih-alih menolak, ia malah memberikan dukungan atas upaya pengungkapan kasus yang tengah dilakukan jaksa. 

"Tidak ada eksepsi, justru menyampaikan apresiasi penuntut umum," ujar kuasa hukum Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat saat memberi tanggapan atas dakwaan JPU.  

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tindakan melawan hukum dilakukan Hendra dalam periode 9 sampai 14 Juli 2022, pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Brigjen Hendra merupakan orang yang memerihkan bawahannya untuk menyisir seluruh CCTV di sekitar area rumah dinas Ferdy Sambo.  

Selain itu ia juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario yang telah disampaikan Ferdy Sambo. Padahal, skenario itu tak sesuai dengan CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J.  

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Hendra dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...