BPOM Umumkan 133 Obat Sirop Aman Dikonsumsi, Cek Daftarnya di Sini

Tia Dwitiani Komalasari
24 Oktober 2022, 08:12
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022).
ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022).

2. Tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai

3. Tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol atau dietilen glikol melebihi ambang batas aman.

Saat ini, BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk. BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) pada anak di Indonesia mencapai 206 orang sejak awal tahun hingga 18 Oktober 2022. Dari ratusan kasus itu, 48% di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...