Mengenal 3 Tokoh Teori Kedaulatan Rakyat

Annisa Fianni Sisma
4 November 2022, 17:15
tokoh teori kedaulatan rakyat
www.college.columbia.edu
Ilustrasi, Jean Jacque Rousseau, salah satu tokoh Teori Kontrak Sosial dalam Teori Kedaulatan Rakyat.

Kedaulatan kerap didengungkan di berbagai tempat. Makna dari kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi pada suatu negara. Terdapat 5 teori kedaulatan yakni kedaulatan Tuhan, Raja, Rakyat, Negara, dan Hukum.

Berkaitan dengan teori kedaulatan rakyat, terdapat 3 tokoh teori kedaulatan rakyat yang terkenal. Untuk memahaminya, berikut penjelasan tentang pengertian teori kedaulatan rakyat dan tokoh teori kedaulatan rakyat.

Pengertian Teori Kedaulatan Rakyat

Melansir dari hukumonline.com, teori kedaulatan rakyat berkaitan dengan teori kontrak sosial yang disampaikan oleh Jean Jacques Rousseau. Jean mengatakan, dalam suatu negara natural liberty berubah menjadi civil liberty.

Dalam teori ini, rakyat memperoleh haknya dan memegang kekuasaan tertinggi. Seluruh keputusan yang dibuat berdasarkan kepentingan golongan terbanyak.

Kemunculan teori kedaulatan rakyat didasari adanya praktik kesewenang-wenangan pemimpin absolut. Penguasa tunggal suatu wilayah cenderung akan memimpin sesuai kehendaknya.

Tokoh Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat ini disampaikan oleh beberapa tokoh terkenal. Tokoh terkenal tersebut yakni John Locke, Montesquie dan Jean Jacque Rousseau.

1. John Locke

Tokoh teori kedaulatan rakyat yang pertama yakni John Locke. John Locke mengutarakan trias politica yang berkaitan erat dengan adanya teori kedaulatan rakyat. Trias politica berasal dari bahasa Yunani. Istilah ini memiliki arti politik tiga serangkai. Namun dapat dipahami bahwa trias politica merupakan pemisahan kekuasaan.

Trias politica menurut Wahyu Eko Nugroho dalam bukunya berjudul ‘Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia’ adalah ide pemerintahan yang berdaulat harus terpisah menjadi dua atau lebih kesatuan yang kuat dan bebas. Tujuan pemisahan ini agar mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.

Trias politica kemudian dipahami sebagai pemisahan kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut konsep ini.

Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri.

Kekuasan yudikatif di Indonesia dipegang oleh pemegang kekuasaan kehakiman. Pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA) beserta badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi (MK).

2. Montesquieu

Tokoh teori kedaulatan rakyat selanjutnya adalah Montesquieu. Setelah memahami konsep trias politica menurut John Locke, ternyata Montesquieu mengembangkannya. Montesquieu juga menyampaikan kekuasaan negara dibagi menjadi 3 fungsi yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Melansir jurnal berjudul “Fungsi Partai Politik pada Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Berdasar Pada Sistem Pemerintahan di Indonesia”, Montesquieu menyampaikan, legislatif sebagai pembuat undang-undang.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...