Saksi Ungkap Rencana Ferdy Sambo di Hari Kematian Brigadir J

Ade Rosman
8 November 2022, 15:04
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Ajudan terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq mengungkap rencana yang telah disiapkan oleh bosnya persis di hari kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (8/11) untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Menurut Daden pada 8 Juli 2022, mantan Kadiv Propam Polri itu telah berencana untuk bermain badminton. Ia akan bermain di lapangan milik mantan Kepala Kepolisian RI yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. 

 "(bermain badminton) itu di lapangan di Depok milik mantan pimpinan Polri," kata Daden, saat memberikan kesaksian, Selasa (8/11).

Pernyataan Daden tersebut dibuntuti pertanyaan hakim, siapa mantan pimpinan Polri yang dimaksud Daden.

"Mantan pimpinan Polri ini siapa?" tanya hakim lagi.

"Pak Idham (Idham Azis), Yang Mulia," kata Daden.

Iya mengatakan, informasi mengenai rencana atasannya tersebut telah dibagikan di grup Spri (Sekretaris Pribadi) Kadiv Propam Polri. Sehari sebelum kegiatan, berbagai perlengkapan untuk keperluan badminton sudah disiapkan Ferdy Sambo. 

Bukannya pergi badminton, pada sore nahas itu, justru terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa menjadi salah satu pelaku pembunuhan bersama dengan Kuat Ma’ruf dan Bharada Richard Eliezer. Dua terdakwa lain yang didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana adalah istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan Ricky Rizal yang merupakan ajudan Ferdy Sambo. 

Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa perihal obstruction of justice terkait pembunuhan berencana tersebut.

Pada sidang hari ini, selain Daden, saksi-saksi lain yang dihadirkan pada persidangan yaitu Alfonsius Dua Lureng (Security), Abdul Somad (ART), Marjuki (Security Komplek), Diryanto/ Kodir (ART), Adzan Romer (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Supir), Farhan Sabilillah (anggota Polri), Susi (ART), serta Damianus Laba Kobam/Damson (Security). 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...