Penjelasan Pertamina Patra Niaga Usai Kantor Digeledah Dalam Kasus BBM
PT Pertamina Patra Niaga membenarkan adanya penggeledahan kantor mereka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi jual beli BBM nontunai jenis solar antara anak usaha PT Pertamina itu dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
"Bareskrim memang telah mendatangi kantor Pertamina Patra Niaga untuk mendapatkan informasi terkait bisnis Pertamina dengan pihak AKT," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Irto Ginting, saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Kamis (10/11).
Irto membenarkan adanya piutang macet PT AKT ketika pelaksanaan perjanjian jual beli BBM Industri pada 2009-2012 lalu. Dia juga menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga telah menagih piutang tersebut, namun tidak pernah terbayar.
PT AKT juga mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan diputuskan homologasi April 2016. Irto mengatakan saat itu AKT sepakat membayarkan hutangnya ke PPT mulai 2019, namun hingga kini tidak pernah dibayarkan.
"PPN telah melakukan penagihan realisasi pembayaran hutang berkali-kali, bahkan terakhir di Juni dan Oktober 2022," kata Irto.
Sementara itu, Irto mengatakan pihaknya akan ikut proses hukum yang sedang dilakukan. Irto mengatakan, selama tahap penyidikan, pihaknya mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 30 saksi usai menggeledah kantor pusat Pertamina Patra Niaga, Rabu (9/11).
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, 30 saksi tersebut berasal dari berbagai pihak termasuk saksi ahli keuangan.
Berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU tanggal 4 April 2016, diketahui BBM yang belum dibayarkan PT AKT kepada PT PPN sebesar Rp 4516 miliar.
Sedangkan berdasarkan data hutang piutang PT PPN, volume BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT AKT keseluruhan adalah 154.274.946 liter atau senilai Rp 278,6 miliar dan 102.600.314 US Dollar.
Selain itu, dari hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM nontunai. Meski demikian, hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.