Pengakuan Bharada E: Merasa Berdosa Hingga Mimpi Buruk Tiga Minggu
"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?," kata hakim menanyakan.
"Betul, Yang Mulia," kata Richard menjawab.
Richard mengatakan, rasa bersalah yang ia rasakan menjadi alasan yang membuat ia memilih menceritakan kebenaran di balik peristiwa pembunuhan Yosua. Ia memilih menjadi justice collaborator dan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saya merasa tertekan Yang Mulia," kata Richard.
Pada sidang lanjutan hari ini, Richard bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan saling memberi kesaksian satu sama lain. Pada perkara yang menewaskan Yosua tersebut, ketiganya bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.