Pengakuan Bharada E: Merasa Berdosa Hingga Mimpi Buruk Tiga Minggu

Ade Rosman
30 November 2022, 14:42
Bharada E
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri) dan Richard Eliezer (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?," kata hakim menanyakan.

"Betul, Yang Mulia," kata Richard menjawab.

Richard mengatakan, rasa bersalah yang ia rasakan menjadi alasan yang membuat ia memilih menceritakan kebenaran di balik peristiwa pembunuhan Yosua. Ia memilih menjadi justice collaborator dan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Saya merasa tertekan Yang Mulia," kata Richard.

Pada sidang lanjutan hari ini, Richard bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan saling memberi kesaksian satu sama lain. Pada perkara yang menewaskan Yosua tersebut, ketiganya bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...