Cara Baru Kemenkes Perbanyak Jumlah Dokter Spesialis: Ubah Pendidikan

Andi M. Arief
5 Desember 2022, 19:43
dokter, kemenkes
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.
Sejumlah dokter bersiap melakukan operasi katarak di Rumah Sakit Mencirim 77, Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/11/2022).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah basis proses Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS menjadi berbasis pendidikan belajar sambil bekerja di rumah sakit. Ini bertujuan memperbanyak jumlah dokter spesialis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin optimistis cara tersebut akan mempercepat penambahan jumlah dokter spesialis di dalam negeri. Sebab, jumlah rumah sakit nasional jauh lebih banyak dibandingkan perguruan tinggi dengan program studi spesialis.

“Lebih banyak jumlah rumah sakit dan bisa bayar dokter PPDS,” kata Budi dalam Dialog Menteri kesehatan dengna para Dokter PPDS dikutip dari saluran resmi Kemenkes, Senin (5/12).

“(Selama ini) Indonesia satu-satunya negara di mana dokter PPDS tidak dibayar, karena karena konsepnya program sekolah, bukan bekerja," tambah dia.

Nantinya, dokter umum digaji dengan menjadi pegawai di rumah sakit dan mendapatkan pendidikan untuk waktu yang sama. "Saya percaya, Indonesia ikut best practices saja. Kalau tidak, aneh sendiri," kata Budi.

Ia juga berencana memulai proses PPDS dari Puskesmas. Oleh karena itu, Budi akan memperlengkap alat praktik dokter kesehatan di Puskesmas.

Rencana itu bertujuan memperbanyak dokter spesialis di Indonesia. Kemenkes menyebutkan bahwa kebutuhan dokter di dalam negeri 270 ribu per 12 Juli. Namun yang tersedia hanya 140 ribu.

Itu artinya, dibutuhkan 130 ribu dokter untuk mencapai standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, yakin 1 dokter per 1.000 penduduk.

Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI mencatat, total dokter spesialis di Indonesia 48.784 per 1 November. Dokter spesialis yang memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR bahkan hanya 44.753.

STR adalah dokumen hukum yang menyatakan seorang dokter spesialis memenuhi syarat dan teregistrasi di KKI. Masa berlaku STR di Indonesia lima tahun.

Budi mencatat Indonesia merupakan satu-satunya negara yang melakukan pendidikan dokter spesialis seperti itu. Menurutnya, pendidikan dokter spesialis di negara lain adalah belajar sambil bekerja di rumah sakit.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, banyak Puskesmas tidak memiliki formasi yang pas. Sekitar 500 Puskesmas bahkan tak memiliki dokter, sementara 250 lainnya belum mempunyai tenaga kesehatan.

Jumlah tenaga kesehatan yang bukan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 484.052. Mayoritas atau 457.517 di antaranya pegawai pemerintah daerah dan sisanya bertugas di kementerian/lembaga.

Arianti pun mengajukan kebutuhan tenaga kesehatan 88.370 orang. Secara rinci, 80.049 diajukan oleh pemerintah daerah dan 8.321 kementerian/lembaga.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...