Mengenal UKL UPL yang Kerap Disinggung dalam Aturan Lingkungan Hidup

Annisa Fianni Sisma
9 Desember 2022, 14:26
UKL UPL
gakkum.menlhk.go.id
Ilustrasi, limbah B3

UKL UPL kerap disinggung dalam pengaturan lingkungan hidup di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, tentu perlu dipahami apa penjelasan umum terkait UKL UPL yang kerap disinggung dalam pengaturan lingkungan hidup.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juncto. UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), UKL UPL merupakan singkatan dari upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Keduanya merupakan rangkaian proses pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup. Rangkaian proses tersebut dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha datau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. UKL UPL menjadi salah satu dari instrumen perlindungan lingkungan hidup, yang tercantum pada Pasal 14 UU PPLH.

UKL UPL dalam Pendirian Usaha dan/atau Kegiatan

UKL UPL memiliki peran penting dalam pendirian usaha dan/atau kegiatan. Oleh karena itu, dalam Pasal 34 UU PPLH jo. UU Cipta Kerja, UKL UPL diwajibkan bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

Rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL UPL itu meliputi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting, yang lokasinya di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung, dan termasuk jenis rencana yang dikecualikan dari wajib Amdal. Hal ini dilakukan demi tetap terjaga dan lestarinya lingkungan hidup di sekitar usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Pemenuhan standar UKL UPL tersebut dinyatakan dalam Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berkaitan dengan pernyataan tersebut, Pemerintah Pusat atau Daerah akan menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah disahkan oleh pemerintah pusat maupun daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan adanya UKL UPL.

Dalam menilai usaha dan/atau kegiatan itu wajib Amdal atau UKL UPL atau SPPL, tentu berdasarkan evaluasi dampak yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan tersebut. Jika dari hasil evaluasi adanya perubahan, maka pejabat yang bertugas akan menerbitkan rekomendasi terkait wajib tidaknya Amdal atau UKL UPL atau SPPL.

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL UPL harus menyampaikan laporan. Laporan tersebut meliputi pengendalian pencemaran air, pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya, kerusakan lingkungan dan substansi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika usaha dan/atau kegiatan dinyatakan tidak wajib dilengkapi UKL UPL, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang kemudian diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha.

Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam UKL UPL, maka terhadapnya dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut yakni berupa pembatalan Perizinan Berusaha.

Oleh karena itu, menurut Pasal 61A, seluruh kegiatan yang dilakukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dinyatakan dalam UKL UPL.

Formulir UKL UPL

Dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus membuat atau menyusun Formulir UKL UPL dan pemeriksaan terhadap formulir tersebut terlebih dahulu. Hal ini diatur pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Formulir UKL UPL tersebut akan dimulai dengan penyediaan data dan informasi yang berupa deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan/atau persetujuan teknis. Jika usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan ada lebih dari satu, maka jika rencana dan pengelolaannya terkait, dapat dimuat dalam satu formulir UKL UPL. Format Formulir UKL UPL ini telah dimuat dalam Lampiran III PP No. 22/2021, sehingga harus diikuti dengan baik.

Berkaitan dengan pendanaan formulir tersebut, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan akan bertanggung jawab terhadap penyusunannya. Hal ini berlaku dalam penerbitan Formulir UKL UPL Standar Spesifik maupun Formulir UKL UPL Standar.

Peran Pemerintah dengan Adanya UKL UPL

Pasal 9 PP No. 22/2021 menegaskan bahwa menteri akan melakukan evaluasi terhadap jenis rencana dan/atau kegiatan yang wajib Amdal, UKL UPL, dan SPPL paling sedikit setiap lima tahun sekali. Dalam pelaksanaannya, menteri akan menugaskan pejabat yang membidangi urusan UKL UPL.

Pejabat juga dapat dikenakan sanksi atas tindakan tertentu yang terkait dengan UKL UPL. Pejabat yang memberikan persetujuan lingkungan yang menerbitkannya tanpa dilengkapi UKL UPL ketika usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib memilikinya, maka terhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Demikian penjelasan umum terkait UKL UPL yang kerap disinggung dalam pengaturan lingkungan hidup. Selanjutnya perlu diketahui pula UKL UPL akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

 

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...