Menaker Sebut Ada Tiga Penentu Upah Minimum dalam Perppu Ciptaker
Kementerian Ketenagakerjaan buka suara soal aturan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker. Aturan tersebut mendapatkan kritikan dari pengusaha dan serikat pekerja karena tidak memberikan kepastian hukum.
Menteri Tenaga Kerja , Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-undang no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (4/1/2023).
Tiga Faktor Pertimbangan Upah Minimum
Ida mengatakan, upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP.
Pada Perppu ini dinyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari pada UMP.
“Kata 'dapat' yang dimaksud dalam Perppu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," kata Ida.
Ida mengatakan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.
"Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja atau buruh dan juga keberlangsungan usaha," tegas Menaker.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi Sukamdani, khawatir dengan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Ia mengatakan hal tersebut bisa memberatkan dunia usaha. Hariyadi lalu membandingkan formulasi upah dalam UU Cipta Kerja yang hanya mencakup satu variabel yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
"Justru ini sebetulnya malah akan menyusutkan tenaga kerja," ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (3/1).
Keberatan juga disampaikan Predisen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal. Dia mengatakan, pengusaha telah menyerahkan usulan dalam pembentukan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beberapa poin yang menjadi usulan dan keberatan antara lain formula upah minimum serta pekerja alih daya.
Namun demikian, setidaknya ada sembilan poin yang berbeda dalam Perppu tersebut. "Jadi, isi Perppu ini siapa yang mengubah? Itu yang jadi tanda tanya," kata Said kepada Katadata.co.id, Rabu (4/1).