Menaker Temui Pengusaha dan Buruh Bahas Perppu Cipta Kerja

Ameidyo Daud Nasution
6 Januari 2023, 20:39
cipta kerja, buruh, pengusaha
Kemnaker
Pertemuan Menaker Ida Fauziyah dengan pengusaha dan buruh di Jakarta, Jumat (6/1). Foto: Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan menggelar pertemuan dengan pengusaha serta buruh untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Persamuhan digelar di Rumah Dinas Menaker, Jakarta, Jumat (6/1).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam kesempatan tersebut, Ida berharap pengusaha dan buruh dapat menjaga kebersamaan dalam mengawal Perppu Cipta Kerja.

Ia beralasan, Perppu tersebut dibuat untuk menjaga pertumbuhan dunia usaha, namun di sisi lain kesejahteraan para pekerja juga terjaga. "Dua-duanya saling mendukung," kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).

Ida mengatakan, kerja sama seluruh pihak ini telah berjalan dengan lama dan bisa menghasilkan hal yang produktif. Salah satu contohnya adalah rekomendasi ketenagakerjaan dalam Labour 20 (L20) dan Business 20 (B20). Oleh sebab itu ia berharap hubungan baik ini dapat berlanjut.

"Itu menunjukkan bahwa kita mampu bersama-sama bergandengan tangan memajukan sektor ketenagakerjaan," katanya.

Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani. Hariyadi sebelumnya keberatan poin formulasi upah minimum dan pekerja alih daya dalam Perppu Cipta Kerja.

Hariyadi khawatir dengan formula penghitungan Upah Minimum (UM) yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Ia mengatakan hal tersebut bisa memberatkan dunia usaha.

"Karena menurut pandangan kami, ini berbeda dari kemarin (Permenaker Nomor 18/2022)," ujarnya pada Selasa (3/1).

Ia juga menyoroti perubahan aturan alih daya yang masuk dalam Pasal 64. Kemungkinan adanya pengaturan pekerja alih daya oleh pemerintah ini menjadi sorotan Apindo.

Begitu pula buruh yang juga menolak aturan pengupahan dalam Perppu. Mereka menyebut poin indeks tertentu sebagai salah satu basis kenaikan upah minimum tak dikenal dalam standar internasional.

"Kami tidak tahu indeks tertentu itu apa," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal kepada Katadata.co.id, Rabu (4/1).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...