Kasus Venna Melinda, Apakah KDRT Bisa Diusut Bila Laporan Dicabut?

Lona Olavia
10 Januari 2023, 19:20
KDRT Venna Melinda, Apa Penyelidikan Dilanjutkan Bila Laporan Dicabut?
123rf
Ilustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga / Kekerasan terhadap perempuan

Kemudian Pasal 75 KUHP menyatakan bahwa penarikan kembali pengaduan atas suatu delik hanya dapat dilakukan paling lambat tiga bulan setelah diajukan. Secara harfiah, apabila tenggat waktu tersebut telah terlampaui, maka pencabutan aduan tidak lagi dapat dilakukan.

Namun demikian, terdapat sebuah preseden dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600K/Pid/2009 yang memungkinkan pencabutan laporan atas delik aduan sekalipun batas waktu 3 bulan telah terlampaui. Dengan demikian, pencabutan laporan atas delik aduan tetap dapat dilakukan tanpa batas waktu tertentu.

Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa proses pidana atas kasus tersebut dapat dihentikan. Namun dalam konteks KDRT, perlu dipastikan bahwa tindakan KDRT yang dialami termasuk dalam jenis delik ini.

Ketentuan-ketentuan pidana atas KDRT sendiri diatur di dalam UU PKDRT. Dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT dijelaskan bahwa KDRT adalah:

Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Adapun ruang lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 ayat (1) UU PKDRT terdiri atas:

  • Suami, istri, dan anak;
  • Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
  • Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Berbagai bentuk kekerasan yang dikategorikan sebagai KDRT menurut Pasal 5 UU PKDRT terdiri atas:

  • Kekerasan fisik;
  • Kekerasan psikis;
  • Kekerasan seksual; dan
  • Penelantaran rumah tangga.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...