Jokowi Akui Pengusutan 11 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Belum Tuntas

Andi M. Arief
11 Januari 2023, 12:51
Jokowi
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/YU
Sejumlah mahasiswa dan anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSSK) membawa poster korban tragedi Semanggi I saat mengikuti Aksi Kamisan ke-752 di depan Istana Merdeka Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Ia mencontohkan kasus Ryan Jombang yang membunuh 11 orang sebagai kejahatan berat. Menurutnya, korban kejahatan berat dapat mencapai 200 orang, namun korban kejahatan HAM berat dapat hanya 5 orang.

Lebih jauh, Mahfud mengatakan pelanggaran HAM berat biasanya dilakukan oleh orang berposisi tinggi yang merencanakan kejahatan. Selain itu, motif kejahatan tersebut adalah politik, suku, agama, ras, dan kelompok.

Menkopolhukam juga menyampaikan pihak yang berhak menentukan sebuah kejahatan sebagai pelanggaran HAM berat di dalam negeri adalah Komnas HAM. Sejauh ini, hanya ada 11 pelanggaran HAM berat di dalam negeri yang belum dituntaskan. Satu kasus yaitu pelanggaran HAM di Wamena, Papua pada 2003 sudah disidang. 

Daftar 12 Pelanggaran HAM Berat 1965-2003

1) Peristiwa 1965-1966,

2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,

3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,

4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,

5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,

6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,

7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,

8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,

9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,

10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,

11) Peristiwa Wamena, 2013 (sudah tuntas).

12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...