Kuat Ma'ruf Kutip Al-quran, Minta Hakim Berikan Keadilan

Ade Rosman
24 Januari 2023, 12:20
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Ia membantah tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, terutama terkait dirinya yang dinilai mengetahui adanya rencana untuk membunuh Brigadir Yosua. Menurut Kuat, dia tidak mengetahui rencana tersebut.

"Saya sudah ditahan kurang lebih lima bulan, dan selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri," ujar Kuat.

Kuat pun merasa bingung dan tidak mengerti dengan berkas tuntutan yang disampaikan JPU, serta proses persidangan yang sudah berjalan. Ia pun mengatakan tidak mengerti mengapa dirinya didakwa turut serta merencanakan pembunuhan terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

"Tetapi, saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya, walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa," ujarnya.  

Sebelumnya Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatannya dinilai sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...