Hakim Vonis Bebas Bos KSP Indosurya, Ini Pertimbangannya

Ira Guslina Sufa
25 Januari 2023, 08:40
KSP Indosurya
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) berbincang saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Henry melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan Henry disebut telah merugikan 23 ribu orang nasabah KSP Indosurya. 

Usai persidangan, jaksa mengatakan putusan yang dibuat hakim telah mencederai rasa keadilan terhadap ribuan korban. Jaksa merasa kecewa terhadap putusan hakim yang dinilai tidak tepat. Jaksa penuntut umum menyebutkan akan mengambil langkah hukum atas putusan yang telah dibuat oleh hakim. 

Pada persidangan pekan lalu, hakim juga menjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa June Indria. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya tersebut. 

“Kita harus hormati pertimbangan hakim dan tentu saja ini masih ada naik banding, ada kasasi, dan sebagainya. Saya akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding,” kata Mahfud. 

Mahfud berharap, hakim bisa memberi keadilan pada  korban Indosurya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...