Perppu Cipta Kerja Kembali Digugat ke MK, Belum Sebulan Ada 4 Gugatan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini uji materi diajukan oleh Komite Pembela Hak Konstitusional atau KEPAl.
Uji materi Perppu Cipta Kerja yang diajukan KEPAL menjadi yang keempat diterima MK sejak Perppu diumumkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu. Gugatan sebelumnya telah dilayangkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh a Indonesia (KSBI), 6 orang individu dengan berbagai latar belakang dan terakhir diajukan oleh 13 serikat pekerja yang menunjuk kantor pengacara Integrity milik pengacara Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Koordinator Tim Kuasa Hukum KEPAL Janses E Sihaloho mengatakan penerbitan Perppu merupakan pelanggaran atas putusan MK dalam perkara Pengujian Formil UU Cipta Kerja. Pelanggaran tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang berakibat fatal, dikarenakan putusan MK meminta adanya perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun selama waktu 2 tahun. Penerbitan Perppu dinilai sebagai jalan pintas pemerintah yang tidak berkekuatan hukum.
"Penerbitan Perppu Cipta Kerja juga tidak memenuhi syarat ihwal “kegentingan yang memaksa” sebagaimana dimaksud Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945," ujar Janses dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1).
Lebih jauh dia menyebut penerbitan Perppu tidak didasarkan pada asas kejelasan rumusan dan asas kepastian hukum. Menurut dia asas pembentukan Perppu telah diatur dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 6 Ayat (1) huruf I UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perwakilan KEPAL yang merupakan Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Gunawan mengatakan uji materi juga merupakan tindak lanjut atas uji materi yang sebelumnya diajukan pada 15 Desember 2022. Saat itu KEPAL mengajukan pengaduan konstitusional atas dugaan pelanggaran putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja. KEPAL juga meminta fatwa MK atas sejumlah aturan teknis yang terdampak atas putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat.
Dalam gugatan terbaru, komite meminta MK mengeluarkan fatwa atas pengujian formil UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah diadukan. Komite juga meminta MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional permanen. Selanjutnya Komite meminta MK mengeluarkan Fatwa atas putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja.
KEPAL sendiri merupakan jaringan kelompok yang terdiri dari 18 organisasi dengan berbagai latar belakang seperti aliansi petani, buruh, dan pegiat hukum. Komite juga beranggotakan individu dengan latar belakang akademisi.
Saat ini Perppu Cipta Kerja tela dibahas Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah. Menteri Koordinator Ekonomi, Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan mengenai Perppu sudah dibicarakan dengan Badan Legislatif DPR. Bila tidak ada hambatan, surat presiden mengenai penerbitan Perppu akan dibacakan dalam sidang paripurna dalam waktu dekat.