Beda Kronologi Kasus Mario Dandy Versi Saksi A dan Laporan polisi

Ameidyo Daud Nasution
27 Februari 2023, 15:17
mario dandy, rafael alun, pejabat pajak
Antara
Tersangka kasus penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Kamis (24/2). Foto: Antara.

Mario lalu menemui David yang ada di rumah rekannya tersebut dan meminta putra Jonathan Latumahina itu push up sebanyak 50 kali. Ternyata, korban hanya kuat menjalani 20 kali push up.

Melihat korban tak kuat, Mario lalu memerintahkan korban untuk menunjukkan sikap taubat kepada dirinya. Namun hal tersebut tak juga dipenuhi oleh David karena tak bisa melakukannya.

Mario lalu meminta korban untuk mengambil posisi push up. Dari rekaman CCTV, polisi melihat ada kekerasan yang dilakukan Mario saat David dalam posisi push up.

"Dengan cara menendang kepala beberapa kali, menginjak, serta menendang perut korban," katanya.

Mengetahui ada kekerasan, orang tua rekan korban lalu menghubungi satpam dan melanjutkannya dengan menghubungi Polsek Pesanggrahan. "Dari situ kami amankan tersangka," kata Ade.

Versi Saksi A

Keterangan berbeda diberikan pihak saksi A, rekan Mario. Kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo mengatakan kejadian diawali saat Mario menjemput kliennya saat pulang sekolah.

A disebut Mangatta hanya berniat mengambil kartu pelajarnya yang ada di David serta tak ingin ada penganiayaan. Meski demikian, Mario Dandy tetap berkukuh untuk melakukan kekerasan kepada korban.

Menurut Mangatta, A sudah dua atau tiga kali mengingatkan Mario agar tak melakukan kekerasan, namun tak digubris. Kuasa hukum juga menyebutkan kliennya justru yang meminta pertolongan untuk David.

"Saat saudara korban tergeletak, dia pegang kepalanya," kata Mangatta di Jakarta, Sabtu (27/2) seperti disiarkan Kompas TV.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...