Yusril Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Majelis Hakim Keliru

Tia Dwitiani Komalasari
3 Maret 2023, 07:24
Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat sidang permohonan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/6).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat sidang permohonan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/6).

Keputusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat yang berdampak pada penundaan pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu 2024 mengundang kritik. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini yang berdampak pada penundaan pemilu.

Dia mengatakan, sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah perdata. Gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Gugatan itu juga bukan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

"Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (Komisi Pemilihan Umum) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (2/2).

Oleh karena itu, Yusril mengatakan, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes".

"Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang atau disebut erga omnes," ujarnya.

Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, putusan hanya mengikat penggugat jika dikabulkan majelis hakim. Putusan tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.

"Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus 'mengganggu' partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu," tutur Yusril.

Dia mengatakan, kasus ini pun sebenarnya bukan materi gugatan perbuatan melawan hukum tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu. Dengan demikian, prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...