Partai Prima Jelaskan Soal Skenario Tunda Pemilu di Balik Gugatan

Ade Rosman
8 Maret 2023, 07:11
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo
Istimewa
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum menuai kontroversi. Dalam putusan yang dibuat hakim T Oyong, Bakrie dan Dominggus Silaban itu Partai Prima dinyatakan menjadi peserta pemilu yang dirugikan dari verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Sebagai ganjarannya hakim menghukum KPU untuk membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta. 

Putusan lain yang dibuat hakim menuai kontroversi, terutama untuk poin yang meminta KPU tidak melanjutkan sisa tahapan pemilu untuk memberi kesempatan yang sama pada Partai Prima bergabung menjadi peserta pemilu. Adapun putusan hakim tersebut berdampak pada penghentian atau penundaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. 

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Fadli Ramadhanil menyebut putusan pengadilan tidak tepat karena berada di luar kewenangan. Pengadilan menurut Fadil tidak bisa memutus perkara yang berkaitan dengan sengketa pemilu. Lagipula ia menyebut putusan penundaan pemilu melanggar konstitusi dan menyalahi hak publik secara luas. 

Di sisi lain, Fadil menilai putusan Pengadilan Negeri patut diduga merupakan bagian dari skenario penundaan pemilu 2024 yang telah bergulir beberapa waktu terakhir. Menurut Fadil, narasi penundaan pemilu 2024 bukanlah hal yang baru dibunyikan satu atau dua hari saja, namun telah dengan sengaja diangkat oleh beberapa pihak berulang kali.

"Saya menduga putusan PN Jakarta Pusat ini adalah bagian dari skenario yang terus menerus dilakukan oleh sebagian atau sekelompok orang untuk menunda penyelenggaraan pemilu 2024," kata Fadli dalam konferensi pers daring 'Mempersoalkan Putusan Janggal PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024', yang disiarkan dalam YouTube Sahabat ICW seperti dikutip Rabu (8/3).

Hanya Ingin Jadi Peserta Pemilu 2024

Menanggapi dugaan Perludem, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan partainya hanya punya satu keinginan utama yaitu menjadi peserta pemilu 2024. Ia membantah partainya menjadi bagian dari skenario penundaan pemilu. Sebagai buktinya, Agus Jabo menyebut partainya selama ini tak pernah menyuarakan presiden 3 periode atau hal lain berkaitan penundaan. 

“Perjuangan kami justru lawan oligarki. Kami mau ikut pemilu 2024. Berjuang begini begitu tujuannya agar bisa ikut pemilu. Gimana mau pemilu ditunda orang kami mati-matian untuk ikut Pemilu 2024 kok,” ujar Agus Jabo. 

Menurut Agus Partai Prima selama ini tak pernah berkomunikasi dengan kelompok yang sering mewacanakan adanya penundaan pemilu. Ia juga menyebut tidak pernah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo. Agus justru menyatakan partainya sejak awal memperjuangkan perlawanan atas oligarki politik yang berpotensi mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Ia menyebut putusan penghentian tahapan pemilu yang dikeluarkan pengadilan sebagai anugerah.

"Yang jelas perjuangan kami Prima bisa jadi peserta pemilu 2024. Titik," ujar Agus.

Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus memastikan gugatan yang diajukan partainya tak berkaitan dengan skenario yang disebut Fadil. Meski mengakui sering mendengar skenario tersebut, ia mengatakan partainya tak memiliki afiliasi dengan kelompok manapun termasuk dengan penguasa. 

"Memang juga sudah banyak rumor tentang penundaan pemilu sebelumnya. Cuma kami enggak punya kaitan ke sana," kata Dominggus kepada Katadata, di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Dominggus mengatakan, yang diinginkan Partai Prima adalah diikutsertakan menjadi peserta pemilu 2024. Persepsi di luar keinginan tersebut menyusul putusan PN Jakarta Pusat yang kontroversial menurutnya di luar tanggung jawab Partai Prima.

Ia pun menyayangkan publik hanya menyoroti poin kelima dari putusan yang berisi penghentian tahapan pemilu. Padahal menurut dia, ada hal lain yang tak kalah penting yaitu poin dua dan tiga perihal Partai Prima yang telah dirugikan dan KPU yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Dominggus mengatakan saat ini akan melakukan sejumlah langkah untuk bisa mengembalikan hak partai. Ia mengatakan putusan pengadilan yang menyebut KPU telah melawan hukum menunjukkan adanya bukti ketidakprofesionalan KPU dalam melakukan proses verifikasi. Karena itu, ia berharap agar putusan pengadilan bisa dieksekusi dan Partai Prima bisa menjadi peserta pemilu. 

Sedangkan mengenai adanya poin penundaan pemilu dalam putusan hakim, menurut Dominggus bisa dicarikan jalan tengahnya menurut hukum yang berlaku. Ia mengatakan saat ini Partai Prima telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak dan salah satunya dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Partai Prima merupakan partai baru yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024. Pada mulanya Partai Prima bernama Partai Kemajuan yang berubah nama menjadi Partai Rakyat Adil Makmur melalui akta nomor 14 tertanggal 11 Agustus 2020 dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2020 lewat surat nomor M.HH-21.AH.11.01.

Agus Jabo merupakan mantan aktivis mahasiswa Solo yang  tercatat menjadi satu dari pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada 1996. PRD menjadi peserta pemilu pada 1999. Meski kalah di pemilu saat itu aktivitas PRD tetap berjalan dengan Agus Jabo sebagai salah satu pentolan dan kini bergabung dalam Partai Prima. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...