Pemerintah Janji Insentif Pajak di IKN Tak Buka Celah Para Pengemplang

Andi M. Arief
9 Maret 2023, 19:19
ikn, ibu kota, pajak
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023).

Suharso menilai tujuan utama para investor adalah bagaimana uang yang ditanamkan produktif dan aman. Selain itu, kemudahan berinvestasi menjadi salah satu prasyarat seorang investor berinvestasi.

Suharso mengakui peniadaan kewajiban konfirmasi status pajak tidak menjadi daya tarik utama bagi investor. Menurutnya, setiap investor memiliki penilaiannya masing-masing untuk investasinya.

Di sisi lain, Suharso menyatakan rendahnya angka kemudahan berusaha di dalam negeri menjadi penyebab turunnya indeks persepsi korupsi atau IPK nasional. Seperti diketahui, IPK Indonesia turun pada 2022 dari 38 poin pada tahun sebelumnya menjadi 34 poin.

Indeks ini sekaligus yang terendah sejak 2014, tahun pertama ketika Joko Widodo (Jokowi) mulai menjabat sebagai presiden. IPK Indonesia pernah mencapai level tertinggi sebesar 40 poin pada akhir masa jabatan Jokowi yang pertama pada 2019.

Sebagai informasi, Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan badan atau PPH Badan paling lama 45 tahun hingga 2045 bagi perusahaan finansial yang berdiri di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Pemerintah telah mengklasifikasikan perusahaan finansial yang dimaksud ke dalam 18 jenis usaha.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...