Daftar Vonis Ringan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Dua Polisi Bebas
Mantan Kepala Bagian Operasi Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas oleh hakim. Majelis hakim menganggap tindakan Wahyu tak memenuhi unsur kealpaan dalam kasus ini.
Sama seperti Bambang Sidik, Wahyu sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh JPU.
3. AKP Hasdarmawan
Mantan Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Hasdarmawan terbukti melanggar Pasal 359 dan bersalah atas kealpaan sehingga mengakibatkan kematian hingga luka berat. Hakim juga menilai hal ini membuat suporter trauma menonton bola.
"Hal yang meringankan, terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan," kata hakim Abu Achmad.
4. Abdul Haris
Mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan bui.
Hakim menganggap hal yang meringankan Haris adalah belum pernah dipidana, membantu meringankan beban korban, serta telah lama mengabdi di sepak bola.
5. Soko Sutrisno
Hakim menjatuhkan vonit 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan petugas keamanan Kanjuruhan yakni Soko Sutrisno. Vonis in juga lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Hal yang memberatkan Soko adalah tak mengantisipasi penonton Arema FC melawan Persebaya. Adapun, hal yang meirngankan hukumannya adalah meneruskan permintaan kepolisian untuk memajukan jam pertandingan dari pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB.