Alasan Jokowi Bubarkan Istaka dan ISN: Pailit hingga Tak Sesuai Zaman

Andi M. Arief
17 Maret 2023, 18:29
jokowi, bumn, istaka karya, isn
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat menghadiri pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Sementara itu, Istaka Karya dibubarkan lewat PP Nomor 13 tahun 2023. Pertimbangannya, Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi akibat pailit.

"Harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan," seperti tertulis dalam PP No. 13-2023.

epailitan Istaka Karya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta pada 12 Juli 2022. MPelaksanaan likuidasi Istaka Karya akan dilakukan sesuai dengan peraturan di bidan BUMN, Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Perseroan terbatas.

Oleh karena itu, tenggat waktu proses likuidasi Istana Karya lebih cepat dari ISN, yakni selambatnya hingga 2028. Adapun, sisa dana hasil likuidasi Istana Karya akan dikirim ke Kas Negara setelah dikurangi kewajiban.

Sebagai informasi, alasan utama kepailitan Istaka karya adalah tidak dapat memenuhi kewajiban senilai Rp 1,08 triliun. Kewajiban tersebut belum termasuk kewajiban terhadap pihak ketiga, yakni gaji dan pesangon eks karyawan.

Istaka Karya sudah mendapat gelar "BUMN Sakit" lantaran terus mengalami kerugian, sehingga masuk ke dalam PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pada 2013. PPA sendiri berperan meningkatkan nilai BUMN melalui restrukturisasi dan revitalisasi, pengelolaan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan, serta Special Situations Fund (SSF).


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...